Pemprov Kaltara Mendapat Jatah 1.468 ASN Pada 2024

id Pemprov

Pemprov Kaltara Mendapat Jatah 1.468 ASN Pada 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. ANTARA/HO-DKISP Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 telah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.468 orang, terdiri dari 1.403 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan 65 Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi dari Kaltara berdasarkan surat dari PANRB, di usulan formasi 1.468 itu disetujui semua PPPKnya itu 1.403 dan CPNS sebanyak 65 ,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Andi Ampriampa di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.

Dari formasi yang disetujui tersebut, Andi mengatakan, bahwa Pemprov Kaltara telah menjalankan prioritas ASN yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, dimana formasi itu telah dilengkapi oleh tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Andi merinci, formasi ASN untuk tenaga guru tidak ada CPNS hanya PPPK sebanyak 110 orang. Lalu untuk tenaga Kesehatan CPNS sebanyak tujuh orang kemudian PPPK sebanyak empat orang.

“Nah untuk teknis itu ada 58 dan PPPK ada 1.489 jadi pembagiannya itu CPNSnya 65 dan PPPK 1.403,” ucap Andi.

Dia berharap dengan terbuka dan besarnya formasi ASN tahun ini mampu menjadi amanat bagi semua pihak, yang sekaligus melaksanakan amanat Undang – Undang nomor 20 Tahun 2023 yang mencangkup tentang Penataan Kebutuhan PNS dan PPPK.

“Karena sudah masuk data base BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu bisa terakomodir dan menjadi bagian dari ASN di Kaltara,” jelasnya.

Untuk diketahui, formasi tersebut merupakan bagian dari ASN secara nasional yakni 2,3 juta. Dimana usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta. Hingga kini, Kementerian PANRB telah mencatat dan menetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN.

ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh lulusan baru serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data BKN.
Baca juga: Dishub Kaltara Uji Kelaikan Angkutan Lebaran
Baca juga: Progres Pembangunan di Tana Tidung Sudah Berjalan 60 Persen