DPR Pastikan Jaga Supremasi Sipil Dalam Pembahasan RUU TNI

id RUU TNI,Supremasi Sipil, Dasco

DPR Pastikan Jaga Supremasi Sipil Dalam Pembahasan RUU TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan menjaga supremasi sipil dalam membahas substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dascomengatakan ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI, yaknimengenai kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Namun, untuk penambahan jabatan sipilsebenarnya hanya mengatur yang saat ini sudah terjadi.

"Dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nantidan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penolakan-penolakan yang terjadi di media sosial terhadap RUU TNI itu berdasarkan draf yang tidak sesuai dengan isi yang sedangdibahas Komisi I DPR RI. Dari hal tersebut, kemudian isu-isu mengenai "dwifungsi" TNI menjadi berkembang.

"Kami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Nah, untuk itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini untuk menjelaskan," katanya.

Mengenaiadanya insiden di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3) malam, Dascomengatakan bahwa DPR RI sebenarnya bersifat terbuka untuk menerima masukan atau sikap resmi.

Namun,ia mengatakan bahwa koalisi masyarakat sipil yang mendatangi ruangan rapat Panitia Kerja RUU TNI DPR RI di hotel itutidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya.

"Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahaskarena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu. Pada hari ini saya juga menerima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusikarena mereka minta kemarin untuk ditemui," kata Dasco.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Panitia Kerja DPR RI di Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka meminta pembahasan dilakukan terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah seorang anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Aspirasi itu disampaikan tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja, namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh petugas pengamanan rapat.
Baca juga: Menhan: Presiden Minta TNI Ditugaskan di Lembaga Lain Harus Pensiun
Baca juga: THR Untuk ASN-TNI-Polri Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Pada Juni 2025