Imbas keputusan MK, KPU Tarakan siap lakukan pemungutan suara ulang
Senin, 10 Juni 2024 20:01 WIB
ANTARA - Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait dengan pelanggaran administrasi oleh salah satu calon legislatif terpilih. Maka diputuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Kalimantan Utara diminta untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Erick Hendrawan.
(Cica Andriyani/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)