RS Pratama Long Apung akan Lakukan Rekrutmen--Kondisi Apapun, Layanan Kesehatan Harus tetap Berjalan

id ,

RS Pratama Long Apung akan Lakukan Rekrutmen--Kondisi Apapun, Layanan Kesehatan Harus tetap Berjalan

Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie meresmikan RS Pratama Long Apung (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menyatakan komitmen terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebab, masyarakat sehat akan berdampak positif bagi produktivitas dan secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya, Irianto meminta Dinas Kesehatan Kaltara selalu berinovasi dan berkreasi untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Semangat melayani, semangat menggerakkan, semangat untuk mampu menangkap aspirasi masyarakat, semangat memandirikan dan memberdayakan, dalam pencapaian derajat kesehatan harus diaplikasikan di lapangan.

“Pendekatan promotif dan preventif yang sangat efektif harus dilakukan tanpa henti. Bahwa sehat itu harus dijaga, bisa menjadi gaya hidup sehat dan supaya seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam jaminan kesehatan nasional. Dengan demikian bisa terbangun kemandirian masyarakat, masyarakat yang sadar akan kesehatan,”ujar Irianto, Kamis (9/2).

Tentu, lanjut Irianto harus juga didukung kualitas lingkungan, ketersediaan sarana dan prasarana, peningkatan pelayanan kesehatan, penciptaan sumberdaya kesehatan yang berkualitas serta dukungan regulasi.

Irianto memberikan apresiasi langkah Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Malinau yang akan melakukan perekrutan tenaga kesehatan. Hal ini untuk memperkuat pelayanan kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat perbatasan. “Informasi yang saya terima dari Dinas Kesehatan Kaltara, akan ada perekrutan tenaga kesehatan untuk RS Pratama di Long Apung, Kabupaten Malinau. Skema yang digunakan adalah seperti tenaga kontrak,” ujar Irianto.

Irianto mengatakan, informasi yang diperoleh jumlah tenaga yang direkrut sebanyak 45 orang. Yang terdiri dari sejumlah bidang antara lain ; dokter, bidan, perawat, tenaga admin, cleaning service (CS), driver, tenaga gizi, apoteker, analis dan asisten apoteker. Irianto menyebutkan, perekrutan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan pada pertengahan Februari 2017 sudah bisa dilakukan perekrutan,” sebut Irianto.

Hingga saat ini, pendistribusian dokter terbang masih terus dilakukan. Menurut Irianto, dalam kondisi apapun pelayanan kesehatan di perbatasan haruslah tetap berjalan. Untuk di kawasan Krayan dan Sebuku, sebut Irianto, masih terkendala peralatan kesehatan (alkes).

Bahkan, di RS Pratama Sebuku, pelayanan kesehatan sudah berjalan, tetapi masih menggunakan status pelayanan puskesmas. Irianto mengakui, instansi terkait (Dinas Kesehatan Kaltara) telah mengusulkan pengadaan alkes tersebut kepada Kementerian Kesehatan. “Kita berharap, pengadaan alkes menjadi kewenangan Kemenkes. Bahkan Dinas Kesehatan sudah mengusulkannya kepada kementerian terkait,” jelasnya.

Di samping terus berjalannya program dokter terbang, Irianto memastikan pada tahun 2017 Dinkes, tengah mengusulkan program wajib kerja dokter spesialis kepada Kemenkes. Ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di Kaltara, khususnya di wilayah perbatasan.

“Pelayanan kesehatan menjadi salah satu basis pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dalam keadaan apapun, kita harus tetap memberikannya secara optimial,” ujar Irianto.

Irianto menyebutkan, untuk tahap awal, penempatan peserta wajib kerja dokter spesialis, diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Untuk diketahui, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPSDMK) telah melakukan survei ke di Kabupaten Bulungan dan Nunukan. Hasilnya, kata Irianto, akan ditugaskan spesialis dasar yang ditempatkan di Rumah Sakit Tipe C dengan masa kerja 1 Tahun. Hal ini merujuk pada, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang diterbitkan pertengahan Januari lalu.

Dalam pasal 13 ayat (3) Perpres tersebut menjelaskan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan.

Perpres tersebut juga menyebutkan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.