Diimbau Warga Jangan Mudah Tergoda Pengumpulan Dana Usaha

id ,

Diimbau Warga Jangan Mudah Tergoda Pengumpulan Dana Usaha

usaha kecil di Bulungan (Datiz)

Oleh Robie Amir

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kaltara terus melakukan bimbingan teknis termasuk sosialisasi terkait kerawanan pungutan ilegal dalam usaha koperasi.
"Salah satu tujuannnya guna mencegah terjadinya pungutan ilegal terhadap warga oleh koperasi," kata Kepala Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bulungan, Kaltara Gerilyawansyah di Tanjung Selor, belum lama ini.
"Untuk mencegah maraknya praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal, semua pihak harus memperketat pengawasannya," katanya.
Kepala Bidang Ia mengatakan pratik ilegal seperti itu pernah terjadi dan bukanlah hal yang baru.
"Memang yang saat ini lagi ngetrend kan kita ketahui dari media elektronik terkait penipuan berkedok koperasi. Ada bagusnya media terus memberitakan hal itu sehingga timbul sikap kehati-hatian," ujarnya.
Sesuai tupoksinya, kata dia, Disperindagkop dan UMKM Bulungan telah melegalkan segala jenis koperasi yang tentunya telah terdaftar dengan mengurus izin telebih dahulu.
"Sejak lama kami telah melakukan bimbingan, pembinaan dan pencerahan kepada semua gerakan koperasi yang ada di Bulungan. Termasuk mengantisipasi adanya praktik-praktik seperti itu," katanya.
"Yang terpenting adalah warga jangan mudah tergiur jika ada yang mengiming-iming bisa cepat dapat untung. Jadi kami mengimbau masyarakat tetap memasang mata agar tidak mudah mengindahkan segala bujuk rayu koperasi, khususnya yang mengatasnamakan dana sosial," paparnya.
Untuk itu, dalam melakukan pengawasan, pihaknya juga melibatkan beberapa instansi terkait.
"Ada kepolisian, Pol PP, perangkat kecamatan sampai kelurahan dan desa," tambahnya.
Agar, kerjasama berbagai pihak tetap terjalin, juga dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar dinas koperasi dan UKM melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
"Berbagai kasus investasi ilegal berkedok koperasi banyak terjadi di daerah, seperti kasus Koperasi Langit Biru Sukabumi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa di Depok sehingga perlu pengawasan ketat," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing.
Dalam keterangan resminya, ia menilai bahwa Dinas Koperasi dan UKM merupakan anggota Satgas Waspada Investasi yang juga berperan melakukan pengawasan. Kalau pengawasan kuat di daerah dapat dicegah dan segera diidentifikasi koperasi yang melakukan investasi ilegal.
Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Masyarakat dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.
Ia mengingatkan bahwa kini masih ada celah yang memungkin investasi ilegal berkembang, antara lain pengawasan masih lemah, regulasi bagi KSP yang masih longgar.
Ia menambahkan bahwa perlu membenahi kemampuan pengurus-pengurus koperasi sehingga mampu mengelola koperasi secara hati-hati.
Salah satu kasus adalah PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon PT. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan.
Tongam menyebutkan bahwa masyarakat tidak sadar bahwa koperasi tidak bisa menghimpun dana dari luar anggota. Padahal, koperasi memiliki prinsip dari anggota untuk anggota.