Oleh Robie Amir
Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Kalimantan Utara
dengan karekteristik daerah luas serta dihadapkan dengan kelemahan
infrastruktur perhubungan maka butuh dukungan sektor lain untuk
menetapkan minyak goreng Rp10.500 seperti diumumkan oleh Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Kepala bidang perdagangan pada
Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Gerilyawansyah menyatakan wajar saja
bila Mendag menetapkan harga tersebut.
"Tidak hanya minyak goreng, termasuk juga bahan kebutuhan pokok lainnya," ujarnya.
Namun, kata dia, perlu dipahami bahwa karateristik tiap daerah tentu saja berbeda.
"Satu benda di Jakarta seharga Rp10.500, belum tentu di Tanjung Selor,
Aceh ataupun Papuan bisa sama (harganya), " tuturnya.
Karena, barang-barang tersebut tidak datang dengan sendirinya ke daerah-daerah.
"Perlu biaya angkut, buruh, gudang dan sebagainya. Tentunya tidak ada
pengusaha yang mau berbisnis jika merugikan," ucapnya.
Sehingga, daerah-daerah lain terutama yang jalur pendistribusiannya panjang, maka akan bertambah tinggi pula harganya.
Saat ini, di Kabupaten Bulungan sendiri belum menerima surat resmi dari pusat.
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat mematok harga paten minyak goreng kepada pedagang.
Misalnya, di daerah perbatasan dan pedalaman maka bukan hanya minyak
goreng yang seharusnya murah atau sama dengan harga di daerah lain namun
juga berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Akan tetapi karena
beberapa daerah di pedalaman dan perbatasan hanya efektif dijangkau
dengan pesawat udara atau transportasi udara maka sulit untuk menyamakan
harga barang di sana dengan perkotaan.
Patokan Minyak Goreng
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan
pengusaha minyak goreng kompak untuk mematok harga minyak goreng curah.
Banderol Rp 10.500 per liter nantinya akan dilepas di tingkat ritel.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan alasan mengapa
kebijakan itu diambil karena minyak goreng curah paling banyak
dikonsumsi oleh masyarakat umum sehingga perlu pengendalian harga agar
tidak naik. Ujungnya adalah pengendalian inflasi.
"Presiden
menekankan ketersediaan stok dan pengendalian harga. Untuk minyak goreng
curah mulai kemarin harganya sudah disepakati Rp10.500 per liter,"
paparnya.
Perusahaan minyak goreng diharapkan akan secara
konsisten menggelontorkan minyak goreng ke pasar sehingga harga stabil
dan tidak ada celah bagi pihak yang berniat melakukan spekulasi.
Tujuan kebijakan Kemendag ini karena ingin menjaga inflasi bahan pangan
tahun ini sebesar 1% guna mencapai target inflasi 2017 sebesar 4% plus
minus 1%.
Target 1% tersebut dengan asumsi tidak adanya kebijakan harga yang diatur pemerintah (administered price).
Selain minyak goreng, beberapa waktu lalu Kemendag bersepakat dengan
pelaku usaha terkait harga gula konsumsi yang ditetapkan Rp12.500 per kg
dan harga daging seharga maksimal Rp80.000 per kg.