Sebentar Lagi Tanjung Selor Berstatus Pemkot

id ,

Sebentar Lagi Tanjung Selor Berstatus Pemkot

penyerahan resmi dokumen persyaratan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor oleh Tim Presidium DOB Tanjung Selor,Provinsi Kalimantan Utara kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, belum lama ini. (dok )

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Kalimantan Utara sebagai provinsi sudah terbentuk tiga tahun silam, konsekwensinya harus segera memiliki ibu kota provinsi dengan status kota, dan tampaknya Tanjung Selor segera menjadi Pemkot (pemerintah kota) dari kota kecamatan sebagai pusat pemerintahan Kaltara.
Hal itu ditandai dengan penyerahan resmi dokumen persyaratan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor oleh Tim Presidium DOB Tanjung Selor,Provinsi Kalimantan Utara kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, belum lama ini.
Tim dari Kaltara itu diterima langsung langsung oleh Kasubdit Penataan Daerah II Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri,Nurbowo.
Berupa Surat Keputusan (SK) Bupati,DPRD Bulungan,persetujuan DPRD dan Pemprov Kaltara terhadap pembentukan DOB Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara.
Ketua Tim Presidium DOB Kota Madya Tanjung Selor, Ahmad Al Jufri mengungkapkan untuk melengkapi syarat usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung selor, dibutuhkan 10 surat keputusan (SK) yang harus dilengkapi pihak Pemkab Bulungan dan Pemprov Kalimantan Utara, dengan rincian tujuh SK dari Bupati Bulungan, satu dari DPRD Bulungan, satu dari DPRD Kaltara dan satu lagi dari Gubernur Kaltara.
"Kota Tanjung Selor secara resmi belum berstatus kotamadya,Hingga kini,masih berstatus kecamatan di wilayah Kabupaten Bulungan.Padahal,berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara,Tanjung Selor ditetapkan sebagai ibukota provinsi," ungkapnya pers kemarin.
Dijelaskannya bahwa Dirjen Otonomi Daerah mendukung terbentuknya Kota Madya Tanjung Selor sebagai DOB di Kaltara.Untuk itu Tim Presidium bersama pemerintah setempat di minta untuk segera menyiapkan kelengkapan batas minimal wilayah dan batas minimal jumlah penduduk,termasuk syarat memiliki 4 Kecamatan.
"Terkait Pemekaran kecamatan,masih kita pelajari apakah tetap mengunakan PP 78 thn 2007.Namun,berdasarkan UU No 20 thn 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara jelas disebutkan Ibukota Kaltara adalah Tanjung Selor.Untuk itu tim presidium meminta agar Depdagri berikan pengecualian terhadap pemekaran kecamatan di Kota Tanjung selor," jelasnya.
Ia menegaskan,Pemkab Bulungan di harapkan dapat segera memekarkan wilayah Kecamatan Tanjung Selor.Sebab,saat ini DOB Kota Madya Tanjung Selor baru memiliki 1 kecamatan dan masih membutuhkan 3 kecamatan untuk melengkapi syarat menjadi kota madya.
"Untuk memekarkan kecamatan,harus ada 10 kelurahan.Jika kelurahannya blm cukup maka desanya yang harus dimekarkan menjadi 10 desa di tiap kelurahan.Nah,syarat pemekaran kecamatan dan kelurahan ini lah yang menjadi tugas berat tim presidium bersama Pemkab Bulungan untuk menyiapkannya.Jika ini terpenuhi,dirjen Otda memberikan jaminan untuk setujui Kota Madya Tanjung Selor sebagai daerah otonomi baru di Kaltara," pungkasnya.