Santunan untuk Anak Korban Kecelakaan Speedboat

id ,

Santunan untuk Anak Korban Kecelakaan Speedboat

BELA SUNGKAWA : Gubernur Kaltara Dr Ir H Irianto Lambrie beserta istri, Hj Rita Ratina mengunjungi anak dari pasangan Alm. Marianto dan Almh. Evi Damanika yang menjadi korban kecelakaan laut, Minggu (30/7). (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) - Di sela kesibukannya, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Ir H Irianto Lambrie menyempatkan diri untuk mengunjungi salah satu keluarga korban kecelakaan air speedboat Rejeki Baru Kharisma yang terbalik di Perairan Tarakan. Adalah keluarga Marianto dan Evi Damanika, pasangan suami istri yang menjadi korban kecelakaan maut pada 25 Juli lalu itu. Pasangan ini meninggalkan 4 orang anak, Reza (17), Kevin (14), Maslah (8) dan Riswah (4).

Gubernur yang didampingi istri, Hj Rita Ratina menyambangi rumah duka di RT 22 Nomor 11 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Minggu (30/7). Turut mendampingi juga, ketua DPRD Kota Tarakan, Salman Aradeng.

Di hadapan para kerabat, teman serta tetangga korban yang melayat di Rumah Duka, Gubernur menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah yang menimpa Marianto dan istri. Termasuk duka cita juga kepada para korban lainnya.

"Sebagai bentuk kepedulian dan bela sungkawa, kami sampaikan santunan untuk mendanai kebutuhan hidup anak yang ditinggalkan almarhum dan almarhumah, sementara waktu. Sementara untuk biaya pendidikannya, nanti akan diupayakan lewat program yang ada," kata Irianto.

Pendidikan anak yang ditinggalkan almarhum tersebut, menjadi perhatian Gubernur. Secara khusus, Gubernur mengarahkan agar pendidikan mereka tidak terputus, program bantuan pendidikan akan disalurkan kepada mereka hingga ke tingkat pendidikan tinggi. "Keluarga jangan khawatir soal pendidikan anak-anak ini, Pemprov (Pemerintah Provinsi) memiliki sejumlah program yang dapat membiayai pendidikan mereka hingga ke tingkat pendidikan tinggi," ucap Irianto.

Gubernur juga menyampaikan, bantuan lainnya akan disalurkan lewat program terkait yang ada. "Hanya saja, kami ingatkan bantuan ini disalurkan hingga mereka dapat hidup mandiri," jelasnya.

Sementara itu, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Gubernur mengarahkan kepada instansi terkait untuk melakukan menata ulang pengelolaan kegiatan di dermaga Pelabuhan Tengkayu I atau SDF Tarakan. "Dalam hal ini, pengelola Pelabuhan SDF sedianya dapat mengedepankan keselamatan pelayaran, dengan melakukan langkah antisipasi seperti penggunaan pelampung, pengetatan jumlah penumpang yang diangkut, termasuk barang bawaan harap diawasi dengan tepat agar tidak melebihi ketentuan," ucap Gubernur.

Menegaskan arahannya, Gubernur sebelumnya pun telah menugaskan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindaklanjuti sekaligus sebagai upaya preventif agar kecelakaan air dapat diminimalisir hingga tak terulang lagi, dengan memperketat penerbitan izin trayek bagi speedboat regular.

Diungkapkan Gubernur, berdasarkan informasi Dishub Kaltara, saat ini terdata sebanyak 23 armada speedboat yang terdaftar dan memiliki izin trayek untuk berbagai rute di wilayah Provinsi Kaltara. Belum ada penambahan izin trayek hingga saat ini.

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pemilik speedboat untuk mendapatkan izin trayek dari Dishub. Di antaranya, harus memenuhi kesepakatan bersama yang ditetapkan oleh semua pihak yang terkait, dan setiap unit speedboat yang dioperasikan minimal memiliki dua mesin.