Tanpa Ijin Gubernur Tak Boleh Keluar Daerah-Selama Pemeriksaan Tim Bpk

id ,

Tanpa Ijin Gubernur Tak Boleh Keluar Daerah-Selama Pemeriksaan Tim Bpk

Tanpa Ijin Gubernur Tak Boleh Keluar Daerah (dok humas)

TanjungSelor (Antara News Kaltara) – Dalam minggu ini tim Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) hadir kembali di Kaltara.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menegaskan untuk kepala satuan kerja perangkatdaerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara untuk tidak keluar daerahtanpa ijin.

“Ada instruksi kepada kepala SKPD, kecuali atas perintah Gubernur,Sekprov, dan Wagub, kepala SKPD baru bisa meninggalkan tempat,” kata Irianto,Senin (11/4) pada rapat gabungan di Gedung Serbaguna. Seperti kegiatanpenyusunan dana dekonsentrasi di Batam, kepala dinas terkait yangberkepentingan diijinkan oleh Irianto.

“Tetapi harus segera kembali. Yang jelas, semua pengelola anggarandari setiap instansi harus siap diperiksa dan harus ada di tempat selama 30hari. Pemeriksaan awal yang sudah ada temuan dan diminta tim BPK memperbaikiseharusnya ditindaklanjuti dan dievaluasi.

Selama BPK memberikan arahan dan masih bisadibenahi, seluruh pengelola keuangan diharapkan untuk segera bertindak. Iatidak berharap ada masalah yang terjadi di lingkup pemprov hingga ke kejaksaan.

“Termasuk persoalan pemberian honor, SPPD, dan jugapihak ketiga. Selama ada yang salah segera dibenahi dan dievaluasi. Jangansampai berlanjut ke kejaksaan,”ujar Irianto.