Dilaporkan di Tanjung Selor, Kamis bahwa selain mencabut juga berdasarkan keputusan hasil kesepakatan bersama itu maka dan diserahkan kembali ke induknya, yakni PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Pertemuan itu dihadiri Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie bersamaKepala Perwakilan BPKP Kaltim dan Kaltara Doddy Setiadi, Perwakilan DPRD Kaltara Arsyad Thalib, Walikota Tarakan Sofian Raga, Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso,General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kerja Kaltim-Kaltara, Tohari sertaDirut PT PLN Tarakan Rahimuddin di Kantor Gubernur, Tanjung Selor.
Hasilnya, lahir keputusan yang disepakati bersama bahwa sesuai kewenangannya Gubernur, ijin usaha PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Tarakan resmi dicabut dan diserahkan kembali ke induk perusahaannya yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Irianto mengatakan dengan pencabutan tersebut diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi, masyarakat Kota Tarakan akan bisa menikmati tarif bersubsidi seperti daerah lain di Republik ini.
“Insya Allah surat resmi pencabutan (ijin usaha PT PLN Tarakan) akan segera ditandatangani. Selanjutnya berproses untuk pengalihan status PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero,†ujar Irianto.
Setelah ditandatangani, lanjut Irianto akan ada masa transisi 3 hingga 6 bulan sebelum secara resmi bergabung dengan PT PLN Persero. Sebab kewenangan peralihan wilayah usaha kelistrikan ada di Kementerian ESDM. Selama masa transisi terkait tarif dan pengelolaan dilakukan seperti saat ini dan diharapkan Januari 2017 mendatang pengelolaan listrik di Kota Tarakan telah beralih ke PT PLN Persero.
Sesuai informasi dari PT PLN, lanjut Irianto saat ini mereka sudah membentuk tim pengalihan PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero. Gubernur berharap, ketika telah dialihkan ke PLN Persero, masyarakat kota Tarakan akan dapat menikmati tarif bersubsidi yang berlaku secara nasional.
“Dalam masa transisi, tentu proses pengelolaan teknis operasional dilakukan oleh PT PLN Tarakan. Namun, PT PLN Persero telah menunjuk penanggung jawab hingga diterbitkannya peralihan izin usaha oleh Kementerian ESDM,†jelasnya.
Gubernur optimistis, masa transisi tidak akan berlangsung lama. Pasalnya, Gubernur dengan pihak terkait akan terus melakukan komunikasi dan mendatangi Kementerian ESDM untuk menerbitkan peralihan wilayah usaha.
“Insya Allah masa transisi tidak akan lama, paling cepat pada awal tahun 2017 masyarakat Tarakan akan menikmati tarif listrik nasional,†jelasnya.
Yang paling penting adalah masyarakat dapat menikmati tarif bersubsidi. Byarpetnya listrik di Tarakan, lanjut Gubernur lebih disebabkan diantaranya oleh persoalan teknis yakni suplai gas yang fluktuatif atau dikarenakan masalah teknis lain seperti cuaca ekstrem dan kerusakan jaringan.
Untuk itu, pemprov dan pemkot, akan meminta PT Pertamina memberikan prioritas suplai gas untuk memenuhi kebuthan listrik Kota Tarakan. Bahkan, Gubernur memberikan apresiasi kepada Dirut PT PLN Tarakan, Rahimuddin yang selama ini telah bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kerja Kaltim-Kaltara, Tohari Hadiat mengatakan, pihaknya siap menerima peralihan wilayah usaha PT PLN Tarakan ke PT PLN Persero.
Tohari mengakui, pihaknya telah membentuk tim peralihan setelah diterbitkannya surat yangditandatangani oleh Dirut PLN Persero perihal usulan pengalihan pengelolaan listrik PT PLN Tarakan ke PT PLN (Persero).
“Tim sudah kita bentuk dan sering menggelar rapat, mengenai peralihan status wilayah usaha PT PLN Tarakan ke PT PLN (Persero). Hanya tinggal menunggu kapan resmi dialihkan ke PLN Persero,†jelasnya.