Uji Kompetensi Calon Kepala SMA, Pemprov Surati LPPKS Solo.

id ,

Uji Kompetensi Calon Kepala SMA, Pemprov Surati LPPKS Solo.

Kepala Disdikbud Kaltara, Sigit Muryono (dok humas)

Tanjung Selor (Antara NewsKaltara) – Menindaklanjuti arahan Gubernur Kaltara DrIrianto Lambrie, untuk melakukan uji kompetensi kepada para calon KepalaSekolah Menengah Atas (SMA) maupun SMK, pihak Pemprov melalui Dinas Pendidikandan Kebudayaan (Disdikbud) menyurai Lembaga Pengembangan dan PemberdayaanKepala Sekolah (LPPKS) Solo.

Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono mengatakan, pihaknya telahberkirim surat ke Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melaluiLPPKS Solo. "Sesuai instruksigubernur, kami telah mengirimkan surat menyatakan kesanggupan serta kerjasamadan telah dibalas kembali. Dari Disdikbud Kaltara juga tengah mengikutiworkshop di Solo, untuk menentukan standar kriteria, teknis pelaksanaannya,persyaratannya, dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan uji kompetensitersebut," ungkap Sigit.

Setelah mengikuti workshop, lanjutnya, akan disiapkan analisis kebutuhan, pemetaan, kemudianmenyiapkan guru-guru yang memungkinkan untuk mengikuti seleksi. "Lalu akan dibentuk sebuah tim seleksi,sekaligus seleksi administrasi dan melakukan seleksi kompetensi melalui LPPKSSolo. Intinya sesuai dengan pernyataan bapak gubernur, bahwa kita semuanya akanmemilih yang terbaik," ujarnya.

Sigit mengatakan, semua guru yang memenuhi syarat memiliki peluanguntuk mengikuti uji kompetensi. Namun sesuai dengan dengan persyaratannya."Masing-masing guru memiliki peluang untuk ditugaskan sebagai kepalasekolah," sebutnya.

Berdasarkan data Disdikbud Kaltara, disebutkan, terdapat kuranglebih 1.200 guru dan masing-masing memiliki peluang untuk ditugaskan sebagaikepala sekolah. “Proses pengangkatan kepala sekolah setelah melalui ujikompetensi, sebetulnya bukan hal baru. Regulasinya, akan segera disiapkan dantentunya berbeda seleksinya dengan jabatan structural,” jelas Sigit.

Dikatakan, jika dalam uji kompetensi nanti lolos maka dianggap masihlayak menjadi kepala sekolah. Dan jika sebaliknya, ketika tidak lolos dalam ujikompetensi tersebut, maka siap-siap kepala sekolah itu akan diganti denganlainnya.

Hanya saja, lanjut Sigit, dirinya menghimbau agar seluruh guru dankepala sekolah untuk tenang dan tetap menjalankan tugas sekolah sepertibiasanya. Karena menurutnya, seseorang yang ditugaskan untuk memangku jabatanharus siap untuk membuat kader yang terbaik dan siap untuk diganti.

Seperti disampaikan gubernur sebelumnya, dalam waktu dekat melaluiDisdikbud Provinsi Kaltara akanmelakukan uji kompetensi bagi Kepala Sekolah satuan pendidikan menengah.

Uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, tentang Penugasan GuruSebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

// grafis

PERSYARATAN UMUM KEPALA SEKOLAH

1.Kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) ataudiploma empat (D-IV) kependidikan ataunon kependidikan perguruan tinggi yangterakreditasi.

2.Berusiasetinggi-tingginya 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepalasekolah/madrasah

3.Memiliki sertifikatpendidik.

4.Pengalaman mengajarsekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasahmasing-masing.

5.Memiliki pangkatserendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNSdisetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yangberwenang.

6.Memperoleh nilai baikuntuk penilaian kinerja sebagai gurudalam 2 tahun terakhir.

SYARAT KHUSUS

Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepalasekolah/madrasah meliputi:

·Berstatus sebagai gurupada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasahtempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepalasekolah/madrasah;

·Memiliki sertifikatkepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannyasebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkanDirektur Jenderal.


Editor : Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.