PT Benuanta Kaltara Jaya difokuskan untuk menjalankan bidang usaha umum di luar usaha minyak dan gas bumi (Migas), seperti jasa pengangkutan antar pulau, penyediaan material bangunan, perdagangan dan lainnya.
Sementara, PT Migas Kaltara Jaya disiapkan untuk ikut dalam kontrak kerjasama eksplorasi dan eksploitasi blok migas di laut wilayah Bunyu, Kabupaten Bulungan. Yaitu Blok Nunukan. Kontraktor utama blok tersebut ialah PT Pertamina Hulu Energy Nunukan Company (PHENC) anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energy (PHE). "Sementara Raperdanya masih dibahas di DPRD, nantu setelah ditetapkan menjadi Perda di DPRD, baru kita mulai tentukan modal dasar pembentukannya. Bisa penyertaan modal awal sebanyak 25 persen dulu dari APBD," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Irianto mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tak akan terbebani dalam investasi ini. Sebab modal yang semestinya disetor Pemprov untuk mengambil jatah saham Participal Interest (PI) 10 persen akan ditalangi oleh PT PHENC. "Tinggal nanti kita jelaskan ke PHENC," jelasnya.
Ketentuan modal talangan ini tersirat di Pasal 12 ayat (2) Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.
Diterangkan, skema kerjasama antara perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban perusahaan perseroan daerah.
Pemprov Kaltara memiliki hak saham partisipasi atau hak pengelolaan atau Participal Interest sebesar 10 persen di Blok Nunukan (offshore). PT PHENC sudah menawarkan hak PI 10 persen ini kepada Pemprov Kaltara sejak tahun 2015 silam. "Untuk mengambil jatah saham ini, kita harus menyertakan modal. Beruntungnya sudah ada aturan bahwa penyertaan modal itu ditalangi dulu kontraktor. Jadi APBD tidak akan terbebani," ujar Gubernur. "Tinggal nanti diperjelas bagaimana skema pengembalian itu dari keuntungan yang didapatkan Pemprov," tuntasnya.