Ambil Hak Saham 10 Persen di Blok Nunukan Tak akan Bebani APBD

id ,

Jakarta (Antara News Kaltara) - PemerintahProvinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan dua perusahaanperseroan daerah untuk terjun menjalankan usaha bisnis. Dua perusahaan yakni,PT Benuanta Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya sementara ini masih dalampembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara untuk ditetapkandalam sebuah Peraturan Daerah (Perda), sebagai dasar hukumnya.

PT Benuanta Kaltara Jaya difokuskan untukmenjalankan bidang usaha umum di luar usaha minyak dan gas bumi (Migas),seperti jasa pengangkutan antar pulau, penyediaan material bangunan,perdagangan dan lainnya.

Sementara, PT Migas Kaltara Jaya disiapkan untukikut dalam kontrak kerjasama eksplorasi dan eksploitasi blok migas di lautwilayah Bunyu, Kabupaten Bulungan. Yaitu Blok Nunukan. Kontraktor utama bloktersebut ialah PT Pertamina Hulu Energy Nunukan Company (PHENC) anak perusahaanPT Pertamina Hulu Energy (PHE). "Sementara Raperdanya masih dibahas diDPRD, nantu setelah ditetapkan menjadi Perda di DPRD, baru kita mulai tentukanmodal dasar pembentukannya. Bisa penyertaan modal awal sebanyak 25 persen duludari APBD," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.

Irianto mengatakan, Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kaltara tak akan terbebani dalam investasi ini. Sebabmodal yang semestinya disetor Pemprov untuk mengambil jatah saham ParticipalInterest (PI) 10 persen akan ditalangi oleh PT PHENC. "Tinggal nanti kitajelaskan ke PHENC," jelasnya.

Ketentuan modal talangan ini tersirat di Pasal 12ayat (2) Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10Persen pada Wilayah Kerja Migas.

Diterangkan, skema kerjasama antara perusahaanperseroan daerah dengan kontraktor dilakukan dengan cara pembiayaan terlebihdahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban perusahaan perseroan daerah.

Pemprov Kaltara memiliki haksaham partisipasi atau hak pengelolaan atau Participal Interest sebesar 10persen di Blok Nunukan (offshore). PT PHENC sudah menawarkan hak PI 10 persenini kepada Pemprov Kaltara sejak tahun 2015 silam. "Untuk mengambil jatahsaham ini, kita harus menyertakan modal. Beruntungnya sudah ada aturan bahwapenyertaan modal itu ditalangi dulu kontraktor. Jadi APBD tidak akanterbebani," ujar Gubernur. "Tinggal nanti diperjelas bagaimana skemapengembalian itu dari keuntungan yang didapatkan Pemprov," tuntasnya.