Gubernur Ingin Pejabat Segera Sampaikan LHKPN

id Pelaporan, LHKPN,Deadline,Kaltara

Gubernur Ingin Pejabat Segera Sampaikan LHKPN

Gub Kaltara (dok)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk tidak melalaikan kewajibannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dikarenakan, berdasarkan laporan yang diterima Gubernur, masih ada pejabat yang wajib lapor LHKPN hingga batas akhir pelaporan belum menyampaikannya.

LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. "Hingga batas akhir pelaporan LHKPN 31 Maret lalu, ada 104 wajib lapor yang belum menyampaikannya. Dari 104 itu, 41 orang sudah menyampaikan LHKPN-nya, kini tinggal 63 orang lagi. Permasalahannya, kini sudah masuk tahapan sanksi. Dan, untuk tahap I adalah teguran lisan," ungkap Gubernur, belum lama ini.

Untuk meningkatkan kepatuhan para pejabat wajib LHKPN ini, Gubernur akan mengumpulkan kepala OPD bersangkutan. "Nanti akan diberikan teguran secara berjenjang kepada yang melakukan kesalahan. Juga harus ada naskah tertulisnya," urai Irianto.

Untuk diketahui, pelaporan LHKPN diwajibkan bagi pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; semua Kepala Kantor di lingkungan Kementerian Keuangan; Pemeriksa Bea dan Cukai; Pemeriksa Pajak; Auditor; pejabat yang mengeluarkan perijinan; Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan pejabat pembuat regulasi.

Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.