Polair tangkap kapal pengangkut gula pasir Malaysia

id polair polda kaltara,gula pasir malaysia, tarakan, nunukan

Polair tangkap kapal pengangkut gula pasir Malaysia

Aparat Polair Polda Kaltara memeriksa kapal pengangkut puluhan ton gula pasir dari Malaysia di perairan perbatasan RI-Malaysia di Pulau Nunukan, Rabu (5/8). Foto: Polair Polda Kaltara

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Aparat Kepolisian Air Polda Kaltara menangkap kapal pengangkut puluhan ton gula pasir di Perairan Indonesia di Kabupaten Nunukan pada Rabu (5/9) sekira pukul 23.14 wita.
Penangkapan kapal ini ketika dilakukan patroli rutin di wilayah perbatasan perairan dengan Malaysia di daerah itu.
Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka melalui Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum, AKP Bahtiar Tamrin di Tarakan, Senin menjelaskan, penangkapan kapal tersebut tepat pada koordinat 4° 09' 013" LU 117° 38' 774" BT.
Atau tidak jauh dari tapal batas perairan Indonesia-Malaysia dengan kapal kayu bernama KM Azhar 2 yang mengangkut barang kebutuhan pokok dan lain-lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang dinakhodai Muhsin (43) ditemukan gula pasir produk Malaysia sebanyak 43,2 ton atau 3.600 paking.
Selain itu, ditemukan pula oli merek yamalube sebanyak 200 dos, dua unit mesin merek yamaha 15 HP, pakan ternak dan makanan ringan.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap Muhsin dan dua anak buah kapal (ABK) lainnya bernama Muh Suryansyah dan Tamrin pemilik kapal bernama Johan bin Talib beralamat di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Melalui keterangan tertulisnya, Bahtiar Tamrin menceritakan kronologis penangkapan perahu penyelundup produk Malaysia tersebut bahwa pada Minggu (2/9) sekira pukul 15.00 wita memperoleh informasi dari masyarakat terkait rencana pengangkutan gula pasir dari Tawau, Malaysia menuju Pulau Nunukan, Kaltara.
Sekaitan dengan informasi itu, aparat kepolisian dari Unit Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltara melaksanakan penyelidikan di wilayah perairan Kabupaten Nunukan.
Setelah dilakukan interogasi, kapal di adhock menuju Pangkalan Dit Polairud Polda Kaltara.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, sebut Tamrin.