Sukses Pemilu; Pemilih Meningkat, Tak Ada Politik Uang

id Sosialisasi, Penyelenggaraan, Pemilu, 2019

Sukses Pemilu; Pemilih Meningkat, Tak Ada Politik Uang

BANTUAN KEUANGAN PARPOL : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama pimpinan Parpol yang menerima bantuan keuangan Parpol Provinsi Kaltara tahun 2018, Senin (8/10) malam. (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) diharapkan sukses. Indikator kesuksesan Pemilu itu sendiri, di antaranya adalah partisipasi masyarakat pemilih meningkat, tidak ada money politic atau politik uang dan kampanye yang bersifat ujaran kebencian.

Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 ‘Menuju Politik Cerdas Berintegritas’ dirangkaikan penyerahan Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik (Parpol) tingkat Provinsi Kaltara tahun 2018 di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Senin (8/10) malam.

Dikatakan Gubernur, tahapan penyelenggaran Pemilu 2019 sendiri, sejak 23 September lalu sudah memulai kampanye. Di mana, seluruh kepala daerah berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pemilu dengan kemampuan yang ada agar Pemilu berlangsung dengan prinsip demokrasi. “Untuk penyelenggaran Pemilu yang aman dan sukses, pemerintah daerah harus selalu mengkoordinasikan dan mengidentifikasi hal-hal yang mengancam keberlangsungan Pemilu,” ulas Gubernur.

Irianto juga mengingatkan tentang definisi Parpol. “Parpol adalah sebuah organisasi yang bersifat nasional, terkecuali di Aceh dengan adanya partai lokal. Parpol dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Lalu, kenapa ini penting diingatkan? Sebab, diharapkan semua pengurus Parpol mulai tingkat nasional hingga ranting sungguh-sungguh memahami bahwa Parpol berkewajiban menjaga keutuhan NKRI. Jadi, kalau ada Parpol yang kampanyenya mengancam keutuhan NKRI maka sudah tidak memenuhi syarat Parpol yang berlaku di Indonesia, dan dapat dibubarkan oleh pihak yang berwenang,” beber Irianto.
Elemen Parpol, lanjutnya, juga harus memahami undang-undang tentang Parpol. Disebutkan Irianto, undang-undang Parpol di Indonesia mengalami beberapa perubahan. “Harapan saya, kita semua dapat mempelajari undang-undang tentang Parpol ini, secara seksama sehingga mengerti aturan main Parpol di setiap tingkatan di negara kita. Sepanjang pengetahuan saya, ada beberapa hal baru dari undang-undang Parpol terbaru yang berbeda dari sebelumnya. Seperti, adanya jaminan keterwakilan untuk kaum perempuan,” urainya.

Yang tak kalah penting, semua Parpol wajib mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan menjalankan demokrasi Pancasila. “Parpol juga harus memiliki tujuan khusus. Tujuan ini harus diwujudkan secara konstitusional, atau tak boleh lepas dari aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Parpol dan ormas juga penting untuk kritis, utamanya apabila ada elemen partainya yang keluar dari koridor itu. KPU dan Bawaslu pun turut mengawasinya,” ujar Gubernur.

Bila dilihat dari fungsinya, Parpol merupakan sarana pendidikan politik bagi anggotanya juga masyarakat luas sehingga masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya berbangsa dan bernegara. “Makanya pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada Parpol. Parpol juga penting untuk menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan. Kita boleh saja berbeda partai dan pandangan, tapi jangan sampai merusak persatuan dan kesatuan. Kita juga perlu mengapresiasi kepada aparat keamanan kita atas hal itu,” tandasnya.

Bantuan Keuangan Parpol

Selain memberikan pengarahan, pada sosialisi itu, secara simbolis Gubernur menyerahkan bantuan keuangan Parpol 2018. Jumlah bantuan keuangan itu, sama dengan tahun sebelumnya dengan total bantuan keuangan yang disalurkan bagi 12 Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara sebesar Rp 2,499 miliar. “Dalam undangan, sudah kami sebutkan bahwa wajib hadir pada acara ini ketua dan sekretaris Parpol. Jadi, bagi yang tidak hadir ketua dan sekretarisnya maka ditunda hingga waktu yang ditentukan,” kata Irianto.

Patut diketahui, proses bantuan Parpol tahun ini, sebenarnya sejak selesainya hasil audit BPK, sudah diproses. Tapi, adanya keterlambatan dari respons beberapa Parpol atas hasil pemeriksaan BPK itu, sehingga penyerahan bantuan baru dapat dilakukan. “Kita bersyukur karena kita dapat menyalurkan bantuan Parpol yang sudah berjalan sejak 2015. Karena ada juga provinsi lain yang belum melaksanakannya, atau tersendat penyalurannya. Bantuan untuk Parpol ini, sesuai aturan Mendagri, adalah keharusan dan ada standar yang ditetapkan pemerintah,” tutur Gubernur.

Meski Parpol berhak menerima bantuan keuangan, namun patut pula mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. “Salah satu syaratnya, adalah harus siap diaudit dalam pengelolaan bantuan keuangan itu. Dan, ada sanksi apabila disalahgunakan. Selain itu, Parpol juga wajib membuat pembukuan. Jadi, tercatat dengan baik saat diaudit,” ulas Irianto.

Gubernur berharap Parpol di Kaltara dapat menjadi contoh yang terbaik di Indonesia dalam pengelolaan laporan bantuan keuangan. “Parpol wajib menyampaikan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan laporan keuangan, dan wajib pula menindaklanjuti rekomendasi BPK. Yang terjadi saat ini, masih ada Parpol yang lambat menindaklanjuti rekomendasi BPK itu, dan itu sangat mengganggu kinerja Pemprov Kaltara,” tutup Gubernur.