Sebanyak 27 TKA terdaftar di Nunukan

id kantor imigrasi nunukan, WNA, TKA

Sebanyak 27 TKA terdaftar di Nunukan

Kasi Wasdakim Nunukan, Bimo Mardi Wibowo

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Nunukan, Kaltara mencatat 28 warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk bekerja pada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Kamis menegaskan, ke-28 WNA yang bekerja di wilayah kerjanya adalah legal yang dibuktikan dengan kepemilikan Kitas.
Puluhan WNA ini bekerja pada sejumlah perusahaan baik perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara maupun konstruksi.
Dari 28 WNA yang tercatat di Kantor Imigrasi Nunukan, tujuh orang asal Tiongkok, empat orang asal Korea Selatan, satu orang dari Srilangka dan selebihnya dari negeri jiran Malaysia.
Bimo merinci, ketujuh WNA Tiongkok masing-masing empat orang bekerja di PT Sebaung Sawit Plantation dan tiga orang bekerja di Grotekindo.
Sedangkan empat warga Korsel bekerja di Halla Corporation sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang infrastruktur jalan dan jembatan.
Mengenai 16 WN Malaysia tersebut bekerja di PT Greenfield, PT Pohon Emas Lestari dan PT Nunukan Sawit Mas masing-masing satu orang.
PT Majutama Jaya, PT Nunukan Bara Sukses dan PT Sebakis Inti Lestari masing-masing dua orang.
Selain itu Kantor Imigrasi Nunukan mencatat, empat WN Malaysia bekerja di PT Nunukan Jaya Lestari dan tiga orang lainnya di PT Sembakung Maju Jaya.
Lalu satu WN Malaysia bersama satu WN Srilangka bekerja di PT Greenfield Agro Mas.
Bimo menjamin, 28 WNA ini bekerja di Kabupaten Nunukan sesuai prosedur dimana setiap bulan rutin melaporkan diri di Kantor Imigrasi setempat.
Bahkan kata dia, pihaknya pun intena melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA tersebut termasuk perusahaan lain yang diduga mempekerjakan TKA.