Nunukan (AntaranewsKaltara) - Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera mengeksekusi penertiban zona budidaya rumput laut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan, Suhadi di Nunukan, Rabu menyebutkan, sesuai regulasi yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masalah area laut bukan kewenangan pemerintah kabupaten lagi tetapi dialihkan ke provinsi.
Berkaitan dengan UU ini maka penertiban zona budidaya rumput laut yang dianggap banyak melewati area yang ditentukan menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltara.
Sehubungan dengan banyaknya komplain dari perusahaan angkutan laut, dimana pembudidaya di Kabupaten Nunukan yang memasang rumput lautnya di jalur pelayaran maka seyogyanya segera ditertibkan, harap Suhadi.
Namun Pemkab Nunukan tidak mampu bertindak karena bukan kewenangannya lagi pasca perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berlaku efektif 2017. Dalam perubahan tersebut disebutkan 0-12 mil laut menjadi pengawasan pemerintah provinsi.
Suhadi mengakui, sebelum perubahan UU Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten di laut masih ada yakni 0-4 mil dan pemerintah provinsi 4-12 mil.
Jika permasalahan zona budidaya rumput laut tidak secepatnya ditertibkan akan berdampak pada sektor lainnya terutama perusahaan pelayaran.
Kemudian, masalah pemukat rumput laut perlu juga di tentukan dananya agar tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari, ujar dia.
Ia khawatirkan jika tidak di tentukan zona masing-masing akan menimbulkan gejolak sosial karena selama ini pembudidaya maupun pemukat rumput laut masih bebas memasuki area.
Suhadi menyarankan, apabila Pemprov Kaltara tidak memiliki sumber daya Pemkab Nunukan siap meminjamkan tenaga asalkan anggarannya dialihkan.
"Kami siap sumber daya. Kalau Pemprov Kaltara bersedia, bisa tenaganya dari Nunukan asalkan anggarannya dialihkan," ujar Suhadi.
Akhir-akhirnya ini Pemkab Nunukan kesulitan mengambil kebijakan apabila ada permasalahan zona di laut.
Contohnya, beberapa pengusaha angkutan laut protes atas area budidaya rumput laut yang memasuki jalur pelayaran.
Nah, seyogyanya Pemprov Kaltara secepatnya mengambil solusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Padahal, Pemprov Kaltara telah membuat peraturan daerah soal zona laut. Didalamnya mengatur zona pemasangan rumput laut.
Berita Terkait
Bupati: Rangkaian HUT Nunukan harus berdampak bagi UMKM
Selasa, 6 Agustus 2024 5:49
Bupati Nunukan serahkan SK perpanjangan masa jabatan 140 kades
Jumat, 21 Juni 2024 5:27
Pemkab Malinau gandeng Kejari jaga akuntabilitas keuangan dan TUN
Sabtu, 15 Juni 2024 14:19
Pemkab Nunukan galakkan sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 21:11
Nunukan siapkan 55 komputer baru untuk tes CPNS dan PPPK
Rabu, 10 April 2024 9:15
Pemkab Nunukan dekatkan akses sembako murah untuk warga perbatasan
Sabtu, 6 April 2024 7:18
Pemkab Nunukan cek sampel sayuran supaya aman dikonsumsi
Minggu, 31 Maret 2024 4:47
Pemkab Nunukan tetapkan status tanggap darurat banjir
Minggu, 25 Juni 2023 13:26