Anggarkan Rp 10 Miliar untuk lanjutkan Kaltara Sehat

id Anggaran, Kaltara, Sehat,UHC

Anggarkan Rp 10 Miliar untuk lanjutkan Kaltara Sehat

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara)– Sebanyak 13.940 jiwa warga kurang mampu di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang belum tercover dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai tahun ini sedianya sudah dapat menikmati layanan kesehatan gratis tersebut. Untuk Kaltara, program ini disebut Kaltara Sehat, dengan kartunya Kaltara Sehat atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara nasional. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Selasa (8/1).

Diungkapkan Gubernur, 13.940 jiwa warga kurang mampu itu, akan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah JKN-KIS atau Kaltara Sehat dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah. “Ini merupakan komitmen, sekaligus melanjutkan program Kaltara Sehat yang telah berjalan sejak 2017 hingga saat ini,” kata Irianto.

Untuk mendanai pembayaran premi tersebut, Pemprov pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2019 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,045 miliar melalui pagu anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara. Adapun, tiap PBI tersebut akan menerima bantuan pembiayaan sebesar Rp 23 ribu per bulan. “Insya Allah, komitmen kita untuk mencapai status UHC (Universal Health Coverage) 100 persen di 2019 dapat tercapai,” tutur Gubernur.

PBI yang preminya dibiayai Pemprov Kaltara tersebut, juga merupakan bentuk konsistensi Pemprov Kaltara memenuhi komitmen proporsi pembiayaan program JKN-KIS 40 berbanding 60. Yakni, dari total kebutuhan anggaran premi PBI JKN-KIS di Kaltara, 40 persen menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara. Sementara 60 persen lagi, jatah pemerintah kabupaten/kota. “Dengan anggaran tersebut, berarti Pemprov Kaltara secara total akan mengcover sebanyak 41.696 PBI Daerah. Sebelumnya, di 2018, Pemprov telah membiayai premi bagi 36.120 PBI Daerah. Dan, tahun ini, sesuai data BPJS Kesehatan akan bertambah sebanyak 5.576 PBI Daerah lagi,” beber Irianto.

Gubernur mengharapkan komitmen yang sama dapat direalisasikan oleh pemerintah kabupaten/kota di Kaltara, guna mempertahankan status UHC. Sebagai informasi, pada Oktober 2018, sedianya Provinsi Kaltara telah mencapai status UHC dengan total cakupan PBI sebesar 98,37 persen atau sebanyak 635.401 jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS atau Kaltara Sehat. “Jadi, masih ada 8.364 jiwa lagi yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota,” jelas Gubernur.

Sebagai informasi, sampai dengan Januari 2019, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah bekerja sama dengan 6 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu 5 rumah sakit dan 1 klinik utama, 111 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) antara lain 52 Puskesmas, 39 Dokter Praktek Perorangan, 20 klinik pratama dan klinik TNI/Polri, 6 Apotek dan 5 optik yang tersebar di seluruh wilayah Kaltara. Per 1 Januari 2019, sertifikat akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99/2015 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, 5 rumah sakit dan 1 klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan semuanya telah memenuhi ketentuan ini sehingga dapat melanjutkan kerja sama di 2019.