Parpol yang tak Sampaikan LPj, tidak akan terima bantuan Keuangan lagi

id Bantuan, partai, politik,keuangan

Parpol yang tak Sampaikan LPj, tidak akan terima bantuan Keuangan lagi

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor(Antaranews Kaltara) – Batasan waktu untuk penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bagi Partai Politik (Parpol) yang menerima dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kalimantan Utara (Kaltara), telah berakhir per 31 Januari 2019. Informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, hingga kemarin dari 12 Parpol penerima bantuan, baru ada 6 Parpol yang sudah menyerahkan. Padahal, sesuai aturan bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPj melewati batas waktu itu, maka tidak akan menerima bantuan lagi pada tahun ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengatakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 01 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menyebutkan bahwa, Partai Politik wajib menyampaikan LPj penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berkala satu tahun sekali.

Laporan ini, jelasnya, untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK RI. Sehingga paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari, harus sudah diserahkan semua. “Sesuai ketentuan memang laporan diminta sejak awal. Hal ini untuk menghindari sejumlah kesalahan administrasi yang dapat menghambat distribusi bantuan tersebut,” ungkap Basiran belum lama ini.

Basiran mengatakan, selain untuk bahan pemeriksaan oleh BPK RI, LPj juga diperlukan sebagai syarat untuk pencairan dana bantuan serupa pada 2019 ini. Ditegaskan, jika Parpol penerima bantuan tidak menyerahkan LPj sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipastikan Parpol tersebut tidak akan menerima alokasi dana bantuan dari Pemprov pada tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan instruksi pada PP Nomor 5 Tahun 2009.

“Dalam PP itu disebutkan, bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPj diperiksa oleh BPK,” jelasnya.

Dikatakan Basiran, jika saja setiap Parpol memasukan LPj lebih awal, maka sejumlah kesalahan yang bersifat administrasi bisa diperbaiki lebih cepat. Dengan asumsi, jika perbaikan LPj terlambat dikerjakan, Parpol yang bersangkutan bakal tidak menerima bantuan sama sekali.

Basiran menambahkan, untuk mengingatkan kepada Parpol, pihak Kesbangpol telah menyurati kepada tiap Parpol di Kaltara sejak 9 Januari lalu. Dengan isi, untuk segera menyampaikan LPj-nya kepada BPK RI Perwakilan Kaltara. Koordinasi antara Badan Kesbangpol dengan Parpol, lanjutnya, menjadi penting untuk memuluskan semua urusan yang berhubungan dengan penyaluran dana bantuan tersebut. “Jangan sampai jadi temuan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait nominal yang bakal didapat Parpol tahun ini, Basiran mengatakan, masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana hasil suara pada Pemilu 2014 menjadi acuan kalkulatif pemeberian alokasi bantuan dari pemerintah daerah itu.

Dengan rincian penggunaan bantuan keuangan tersebut, sesuai ketentuannya, untuk pelaksanaanya 60 persen pendidikan politik, 40 persen untuk sekretariat. “Tahun lalu jumlah bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 2,5 miliar dibagi kepada 12 parpol dengan menyesuaikan hasil suara tiap parpol. Untuk tiap suara itu jumlah dananya sekitar 8.650 tiap suara, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tahun ini sama. Karena kalau ingin menaikkan anggarannya, harus melalui persetujuan dari Kemendagri. Begitu juga kalau kita ingin menurunkan,” imbuh Basiran.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 213/074/Polpum, tentang pencairan bantuan keuangan Parpol Tahun 2019, dan ketentuan pada pasal 38 Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018, mengenai cara penghitungan penganggaran dalam APBD. Disebutkan, bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapatakan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota hasil Pemilu periode sebelumnya diberikan hingga diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota pada hasil pemilu periode berikutnya. Dalam hal ini juga terjadi perubahan perolehan suara Parpol berdasarkan hasil Pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan Parpol, jumlah bantuan keuangan parpol akan dihitung secara profesional.

“Teknisnya nantinya dibagi dalam dua tahap. Yakni tahap pertama, diberikan kepada Parpol Peserta Pemilu 2014 yang mendapatkan kursi pada periode 2014 hingga 2019. Kemudian tahap kedua diberikan kepada Parpol peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi pada periode 2019 hingga 2024, dihitung berdasarkan perolehan suara,” pungkasnya.