Pemprov Kaltara-Pemkab Bulungan Sepakati Delineasi KIPI

id Sepakat,delineasi,KIPI, Tanah Kuning-Mangkupadi

Pemprov Kaltara-Pemkab Bulungan Sepakati Delineasi KIPI

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, baru-baru ini telah menyepakati delineasi peruntukan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Melalui kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak ini, antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan sepakat lokasi seluas 10.100 Hektare (Ha) di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan peruntukannya menjadi kawasan industri.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, delineasi atau penentuan garis batas suatu area merupakan hal yang penting, sebelum menetapkan areal tersebut sesuai peruntukannya. Termasuk di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang akan dibangun di Bulungan. Sejauh ini, jelas Irianto, Pemprov Kaltara telah menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Dengan adanya RTRW Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan. Untuk itulah di Bulungan, yang wilayahnya akan dibangun KIPI, perlu ada sinkronisasi peruntukkan wilayah.

"Nah dengan adanya kesepakatan delineasi, sudah jelas area-area mana yang masuk dalam kawasan industri. Selanjutnya oleh Pemkab Bulungan bisa memasukkan dalam RTRW-nya," jelas Irianto yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna.

Disebutkan, sesuai dengan kesepakatan delineasi kawasan peruntukan industri, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi berada di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Dengan luasan 10.100 hektare.

"Alhamdulillah, telah ada kesepakatan bersama antara Pemprov dan Pemkab Bulungan. Sebelum ini, RTRW Bulungan tidak sinkron dengan RTRW provinsi, sehingga perlu disesuaikan agar sinkron. Pada intinya kita ingin agar KIPI-Tanah Kuning dapat dipercepat realisasinya,” tegas Gubernur.

Dikatakan, percepatan delineasi dilakukan Pemprov, sebagai tindaklanjut pada rapat sinkronisasi kebijakan Pusat dan Daerah terkait permasalahan dalam pembangunan KIPI Tanah Kuning pada 19 Maret 2019 lalu.

Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati delineasi KIPI Tanah Kuning sesuai dengan surat rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Nomor 116/SRT-200/II/2019 yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan. "Atas dasar berita acara inilah baik Pemprov dan Pemkab mempercepat penyelesaian RTRW Bulungan,"tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur menyampaikan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Tujuannya memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. Karena luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare,"urainya.

Sebelum ada kesepakaan ini, menindaklanjuti usulan gubernur, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya, telah mengirimkan tim ke Kaltara. Hinga akhirnya keluar rekomendasi tersebut.

Irianto menjelaskan, selain untuk memastikan batasan atau peruntukan fungsi lahan, melalui perubahan delineasi ini akan memudahkan pemerintah maupun pihak swasta nanti dalam melakukan pembebasan lahan. “Dengan adanya delineasi ini, investor yang ingin mengajukan izin perusahaannya juga lebih mudah. Karena sebelumnya, belum pasti, belum diketahui lokasinya di mana-mana saja. setelah ini, sudah jelas kawasan KIPI yang sesuai dengan RTRW," ujarnya.

Terpisah, Kepada Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR-Perkim Kaltara Panji Agung menambahkan, bagi investor atau perusahaan pengelola kawasan industri yang telah mengantongi izin lokasi, nantinya diwajibkan untuk melakukan pembebasan lahan, serta wajib membangun infrastruktur dasar pada kawasan yang telah menjadi arealnya sesuai izin.

“Infrastruktur dasar yang dimaksud, antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan, dan jaringan jalan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142/2015 pasal 11, tentang Kawasan Industri," jelas Panji.

Untuk diketahui, KIPI Tanah Kuning-Mangkupasi, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.