Tanjung Selor (ANTARA) - DPRD dan Pemprov Kaltara sepakat untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dalam rangka menyesuaikan substansi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ada penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi sehingga perda perlu disesuaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah di Tanjung Selor, Selasa.
Ia mengatakan, Pemprov Kaltara telah mengajukan nota pengantar revisi perda tersebut. Dan DPRD akan segera merespons dengan menyampaikan pandangan umum fraksi.
Untuk diketahui, terdapat perubahan dan penambahan jenis pajak daerah yang dipungut pemprov berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Ospen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).
Sebelumnya, pemprov hanya memungut lima jenis pajak yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok. Yang terbaru masuk jenis pajak daerah adalah PAB, dan Opsen Pajak MBLB.
UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebut, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Lalu, Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP menyebut dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi yang mewajibkan peraturan daerah untuk segera disesuaikan.
Wagub mengharapkan, opsen MBLB pajak mampu memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah dan meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Berita Terkait
Rapat Dengar Pendapat bahas Perda Pembukuan dan Literasi Kaltara
Selasa, 3 Desember 2024 12:18
Diumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kaltara
Rabu, 6 November 2024 20:33
Ketua DPRD Kaltara komitmen dukung program makan bergizi gratis
Selasa, 5 November 2024 19:27
Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan Definitif DPRD Kaltara
Senin, 14 Oktober 2024 15:34
Ketua DPRD Sementara Kaltara bersama Forkopimda Silaturahmi dengan Pjs Gubernur
Kamis, 3 Oktober 2024 5:17
Rapat Pembentukan dan Pengumuman Fraksi - Fraksi DPRD Kaltara 2024 - 2029
Kamis, 3 Oktober 2024 5:11
DPRD Kaltara dalami Pokja Kode Etik ke Kaltim
Rabu, 2 Oktober 2024 14:13
Orientasi bagi anggota DPRD Kaltara 2024-2029
Sabtu, 14 September 2024 13:27