Tanjung Selor (ANTARA) - Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Sejauh apa rencana ini berjalan?
Program pembangunan Kota Baru Mandiri merupakan program prioritas pembangunan Provinsi Kaltara yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Program ini sejalan dengan visi pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yaitu : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong”.
Diungkapkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, visi pemerintahan saat ini memiliki sasaran pengembangan wilayah 2015-2019 yaitu pembangunan 10 kota baru publik yang mandiri dan terpadu di sekitar kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa Bali yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta diarahkan sebagai pengendali (buffer) urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali. “Kota Tanjung Selor bersama dengan Pontianak, Manado, Palembang dan Sofifi dijadikan quick wins yang dapat mendukung implementasi kebijakan pembangunan kota-kota baru publik dimana kota baru tersebut dianggap memenuhi 3 kriteria yaitu dukungan kebijakan, kesiapan lokasi, dan kesiapan pelaksanaan,” jelas Irianto.
Lebih jauh, pada Oktober 2018 pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. “Secara khusus saya atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltara mengucapkan terimakasih terhadap respon cepat yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga pada Oktober 2018 terbit Inpres No. 9/2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor,” ungkap Irianto.
Dilihat dari program pembangunan 10 Kota Baru di Indonesia yang tertuang didalam RPJMN 2015-2019, Inpres ini merupakan satu-satunya produk hukum yang terkait langsung dengan pembangunan Kota Baru di Indonesia. “Hal ini menandakan kepedulian Presiden terhadap kawasan perbatasan sesuai dengan Nawacita ke-3 yaitu : “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”,” jelas Gubernur.
Meskipun pada saat terbitnya Inpres ini masih terjadi kendala penterjemahan di lapangan terhadap point-point didalamnya, akan tetapi melalui penyusunan Rencana Aksi Inpres ini diharapkan semua pihak yang terlibat pada pembangunan KBM Tanjung Selor dapat melakukan tugas dan fungsi serta kewenangannya masing-masing. “Dalam pembangunan KBM Tanjung Selor, tentu saja kata kuncinya adalah koordinasi dan intergrasi satu dengan yang lain sehingga apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud,” papar Irianto.
Dari 5 program dan 41 kegiatan didalam Rencana Aksi yang akan ditandatangani tersebut, ada 19 kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara dan Kabupaten Bulungan, sementara sisanya merupakan tanggung jawab Kementrian dan Lembaga Pemerintah Pusat.
Berita Terkait
PUPR sebut progres pembangunan lapangan upacara IKN sudah 70 persen
Jumat, 14 Juni 2024 15:30
Progres Pembangunan di Tana Tidung Sudah Berjalan 60 Persen
Sabtu, 23 Maret 2024 20:01
Gubernur tinjau progres pembangunan Toko Indonesia di Sebatik
Senin, 19 September 2022 15:22
Progres KIHI signifikan, Menko Marves bakal kembali kunjungi Kaltara
Senin, 15 Agustus 2022 19:29
Wisata Domestik dan Alam Tetap Diandalkan Untuk 2021
Kamis, 21 Januari 2021 14:54
Kepala Staf Presiden akan Kawal Percepatan PLTA Kayan
Senin, 21 September 2020 10:06
Pembangunan Jalan Perbatasan di Kaltara Tetap Berjalan
Senin, 3 Agustus 2020 15:24
Rekomendasi KKB Sudah di Meja Menteri PUPR
Kamis, 23 Juli 2020 14:06