Bawaslu Kaltara Imbau tentang minggu tenang

id bawaslu kaltara

Bawaslu Kaltara Imbau tentang minggu tenang

Ketua Bawaslu Andi Siti Nuhriyati saat Apel Antisipasi Politik Uang Minggu Tenang Kaltara kemarin (dok bawaslu kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara mengimbau agar Iklan/atau bentuk apapun yang berkaitan dengan Peserta Pemilu untuk tidak lagi diterbitkan di media massa.

"Mengingat tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu Kaltara Andi Siti Nuhriyati di Tanjung Selor, Sabtu.

Ia mengingatkan hal itu sehubungan dengan masuknya tahapan masa tenang untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu tepat tanggal 14-16 April 2019.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 276, ayat (1) bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 ( tiga ) hari setelah di Tetapkan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Sedang pada ayat (2) bahwa Kampanye Pemilu melalui Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Internet dan Rapat Umum dilaksanakan selama 21 ( dua puluh satu ) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Pasal 278 ayat (1) bahwa Masa Tenang Berlangsung selama 3 ( tiga ) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Sedangkan pada Pasal 492, yakni menyebutkan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp12.000.000 ( dua belas juta rupiah).