Presiden disarankan "Save KPK"

id Save kpk

Presiden disarankan "Save KPK"

Warga yang menamakan diri Arek Suroboyo Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berunjuk rasa di Taman Apsari Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/9/2019). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dan hukum tata negara Tohadi menyarankan Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).


“Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan surpres untuk menugasi menteri yang mewakili untuk membahas revisi UU KPK. Maka pembahasan revisi UU KPK tidak akan berjalan. Ini langkah yang paling realistis bagi Jokowi”, ujar Tohadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurut Tohadi, Rancangan Undang-undang (RUU) dari DPR mengenai revisi UU KPK yang diajukan secara mendadak ini bermasalah baik secara prosedural maupun materil.

Pertama, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa RUU, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.

Baca juga:Pakar: Penolakan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi

“RUU dari DPR mengenai revisi UU KPK ini tidak masuk dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas RUU Prioritas 2019. Kita cek dalam Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019 tertanggal 31 Oktober 2018 tentang itu tidak ada RUU tentang revisi UU KPK. Jadi, ini sudah cacat prosedural”, ujar dia.

Tohadi melanjutkan dalam teori ilmu hukum yang paling dasar dikatakan bahwa terdapat tiga persyaratan agar UU mempunyai kekuatan berlaku, yaitu kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Kekuatan berlaku yuridis dari RUU tentang revisi UU KPK ini sudah cacat, karena tidak memenuhi persyaratan formal terbentuknya UU sebab tidak masuk dalam Prolegnas sebagaimana disyaratkan Pasal Pasal 45 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011”, tegas Tohadi.

Kedua, secara sosiologis juga cacat karena tidak diterima oleh masyarakat. Tohadi mengatakan adanya penolakan kaum intelektual seperti dosen UGM, UI, UII, Unhas dan lainnya, serta dari para pekerja KPK, Komisioner KPK, pegiat antikorupsi dan komponen masyarakat lain menjadi bukti bahwa RUU ini tidak dapat diterima masyarakat.

Baca juga:Pakar: Revisi UU KPK untuk kembalikan tujuan KPK seperti saat dibentuk

Dan ketiga, lanjut dia, secara filosofis usulan revisi UU tersebut tidak sejalan dengan cita-cita hukum negara yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan yang adil, bersih dan bebas KKN, melalui adanya lembaga khusus, kuat dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemberantasan korupsi.

“Muatan materi RUU tentang revisi UU KPK ini alih-alih memperkuat kedudukan dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya beberapa ketentuan dalam revisi justru memperlemah kedudukan dan fungsi KPK dari yang ada selama ini”, kata dia.
Presiden akan pelajari draf revisi UU KPK
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Edy Sujatmiko