Pajak Daerah Meningkat Rerata 7 Persen Lebih

id Perolehan, Pajak, Kaltara

Pajak Daerah Meningkat Rerata 7 Persen Lebih

DONGKRAK PAD : Plt kepala BP2RD Kaltara, Imam Pratikno saat menjadi narasumber ResKal edisi ke-60. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pembiayaan pembangunan, utamanya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cukup mengandalkan perolehan pajak daerah. Dari itu, perolehannya terus dipacu untuk ditingkatkan. Hasilnya, terjadi peningkatan diatas target rata-rata 5 hingga 7 persen per tahun terhadap pajak daerah di Kaltara. Ini disampaikan Imam Pratikno, pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara saat menjadi narasumber pada Respons Kaltara (ResKal) edisi ke-60, Selasa (15/10) pagi.

Upaya yang dilakukan beragam. Mulai dari pemberian keringanan bagi wajib pajak (WP), penggalian potensi pajak daerah, hingga penerapan sejumlah inovasi untuk mengoptimalkan pungutan pajak daerah. Seperti penerapan Samsat Keliling (Samling) dan lainnya.

Dijelaskan Imam, dengan upaya-upaya tersebut hasil perolehan pajak daerah pun terus meningkat. “Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini sebagaimana termuat dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009,” tuturnya.

Adapun ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat, yakni pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah. Lalu, pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya dan digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah. “Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya. Unsur-unsur yang ada dalam pajak daerah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah,” jelasnya.

Ada 5 jenis pungutan pada pajak daerah. Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. “Untuk tahun ini, target perubahan perolehan pajak daerah sebesar Rp 400,039 miliar. Sementara realisasinya, Rp 311,371 miliar atau sekitar 77,84 persen,” urai Imam.

Dilihat dari perolehannya, maka PBB-KB merupakan jenis pungutan tertinggi saat ini. Dimana dari target Rp 195 miliar, realisasinya per 14 Oktober 2019 mencapai Rp 150,265 miliar. Disusul BBNKB dari target perubahan Rp 86,880 miliar, realisasinya mencapai Rp 75,732 miliar.