Hijau Tua, Kaltara Satu-satunya PTSP Provinsi yang Capai 100 Persen

id PTSP, Kaltara,Hijau Tua

Hijau Tua, Kaltara Satu-satunya PTSP Provinsi yang Capai 100 Persen

FOKUS : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat meninjau aktivitas DPMPTSP Kaltara, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Dari 7 area intervensi yang menjadi fokus rencana aksi (Renaksi) perbaikan dan pencegahan korupsi untuk lingkup Pemprov Kaltara, dua di antaranya telah mencapai 100 persen. Diungkapkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, sesuai informasi Inspektorat Provinsi Kaltara, dua area intervensi yang mencapai 100 persen itu, adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan optimalisasi pendapatan daerah.

Sementara itu, 5 area intervensi lainnya, yakni perencanaan dan penganggaraan APBD baru mencapai 94 persen, pengadaan barang dan jasa 74 persen, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 64 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 96 persen dan manajemen aset daerah 83 persen. “Bersama KPK, Pemprov Kaltara telah menetapkan beberapa fokus perhatian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik, bersih, tanpa korupsi di Kaltara. Di antaranya, perlunya membangun komitmen bersama dalam bentuk aksi nyata dari para bupati dan walikota dan jajaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) juga kolusi dan nepotisme,” beber Irianto.

Dalam mewujudkan upaya itu, Gubenur mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara dapat pula mereplikasi keberhasilan yang ada. “Selama ini, penekanan yang dilakukan Pemprov Kaltara adalah mewujudkan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang transparan, mudah dan cepat serta selalu berusaha memenuhi rekomendasi tim Korsupgah KPK. Ini dilakukan lewat beragam inovasi dan kreativitas, dan sedianya hal tersebut dapat pula dilakukan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara,” jelasnya.

Dikatakan, salah satu areal intervensi yang mendapatkan nilai 100 persen ditunjukkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Kaltara. Di mana area intervensinya sudah 100 persen atau kategori hijau tua.

"Dinas PMPTSP Kaltara, menjadi satu-satunya PTSP Provinsi se Indonesia yang area intervensinya sudah bernilai 100 persen (hijau tua). Dan berada di peringkat 4 untuk PTSP Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia. Setelah PTSP Kota Bogor, PTSP Kabupaten Seruyan dan PTSP Kota Depok," ungkap Gubernur.

Tak hanya itu, berdasar hasil penilaian PTSP Prima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2018, posisi PTSP Provinsi Kaltara berada dalam 24 PTSP yang sudah masuk kategori Prima dari seluruh PTSP Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia. “Pada 2019 ini, kita mendorong agar seluruh PTSP se-Kaltara bisa masuk dalam katagori Prima. Sehingga bisa menjadi satu-satunya Provinsi di indonesia yang semua PTSP-nya Prima,” ujarnya.

Dikatakan, hasil asistensi dan supervisi oleh Kemendagri pada tanggal 17 Oktober 2019, posisi PTSP Kaltara tetap masuk katagori Prima, yang diikuti oleh PTSP Bulungan, Tarakan, Malinau dan mudah-mudahan juga diikuti oleh PTSP Nunukan dan PTSP Kabupaten Tidung (KTT) yang masih dalam proses melengkapi dokumen dan pelaporan. “Atas capaian ini, saya berharap untuk terus dipertahankan. Bahkan semakin ditingkatkan. Karena ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sekaligus menunjukkan integritas pemimpin yang harus kuat. Sehingga makin menutup celah korupsi,” ucap Irianto.

Sebagai informasi, dalam memperkenalkan pengembangan aplikasi PESONA, pada 24 hingga 25 Oktober lalu DPMPTSP Kaltara menggelar sosialisasi penerapan dan pengembangan aplikasi PESONA. Disini, sekaligus ditunjuk admin dan operator aplikasi PESONA pada instansinya masing-masing.

Aplikasi yang merupakan replikasi dari aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik (SIMPATIK) milik Provinsi Jawa Barat tersebut, juga telah di-launching pada 31 Agustus 2019. Kedepan, DPMPTSP Kaltara akan mengganden pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara untuk menggunakan PESONA dalam pelayanan perizinan dan non perizinan.

Gambar Infografis (humasprovkaltara)