Kakanwil Kemenkumham Kaltim Resmikan Unit PTSP Lapas Tarakan

id Lapas

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Resmikan Unit PTSP Lapas Tarakan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan meresmikan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jumat (23/8). (ANTARA/HO,-Humas Lapas Tarakan)

Tarakan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan meresmikan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jumat.

"Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kakanwil yang telah meresmikan secara langsung PTSP yang merupakan bagian dari prasarana dalam upaya pemenuhan pelayanan publik yang prima," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno.

PTSP Lapas Kelas IIA Tarakan merupakan bagian dari prasarana yang berfungsi sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat secara terpadu berupa layanan kunjungan warga binaan, layanan integrasi serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat (Yankomas).

Kakanwil didampingi untuk melakukan Sutarno dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan Andik Dwi Saputro.

Peresmian PTSP ditandai dengan pemotongan pita oleh Kakanwil dilanjutkan dengan peninjauan area PTSP dan Penandatanganan Prasasti disaksikan seluruh jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Tarakan.

Sutarno yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kakanwil Gun Gun Gunawan yang meresmikan PTSP di Lapas Tarakan.

Pada kesempatan ini, Kakanwil turut menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran yang hadir terkait implementasi dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.

"Sebagai petugas pemasyarakatan wajib bagi kita semua untuk benar-benar memahami konsep sistem pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan," kata Gun Gun Gunawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan memiliki artian sebagai sebuah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan anak binaan.

Dilanjutkan dengan Sistem Pemasyarakatan yang memiliki pengertian sebagai suatu arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu, dalam hal ini melibatkan masyarakat, warga binaan dan petugas pemasyarakatan.

Kaitannya dengan peresmian PTSP di Lapas Tarakan merupakan bagian dari realisasi dari arah pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan kepada masyarakat

Kakanwil Gun Gun Gunawan sangat mengapresiasi kinerja jajaran Lapas Tarakan selama ini.

"Kami selaku pimpinan tinggi senantiasa melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara, untuk itu kami sangat mengapresiasi jajaran Lapas Tarakan yang telah menunjukkan serangkaian perbaikan demi perbaikan terkait penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan secara signifikan," katanya.

Terbukti beberapa waktu lalu Lapas Tarakan mampu meraih terbaik harapan III UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Kaltimtara.

"Mohon untuk seluruh pegawai agar menanamkan prinsip agar jangan menjadi pelopor atau penyumbang masalah bagi masa depan organisasi," kata Gun Gun Gunawan.
Baca juga: Lapas Tarakan Meraih Penghargaan UPT Pemasyarakatan Terbaik
Baca juga: Lapas Tarakan Gelorakan Semangat Pengabdian Untuk Masyarakat