Dorong Percepatan DOB Tanjung Selor, Gubernur Surati Mendagri

id Percepatan, DOB, Tanjung Selor

Dorong Percepatan DOB Tanjung Selor, Gubernur Surati Mendagri

SINERGITAS : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Denpasar (ANTARA) - Ingin mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kepada Mendagri, dalam pesan melalui surat elektroniknya, Gubernur menyampaikan, hingga saat ini satu-satunya ibukota provinsi di Indonesia yang masih berstatus kecamatan adalah ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam hal ini Kecamatan Tanjung Selor.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, lanjut Gubernur, dalam upaya lebih mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Kaltara, sekaligus melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Gubernur mengusulkan beberapa hal kepada Mendagri.

Pertama, Gubernur memohon diberikan kebijakan pengecualian untuk percepatan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor. Kedua, lanjutnya, perlu dikaji peluang untuk diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres), tentang pengelolaan Kota Tanjung Selor langsung di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Hal ini terkait dengan pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, sekaligus memantapkan persiapan terbitnya UU tentang DOB Kota Tanjung Selor,” tandasnya. Untuk diketahui, Tanjung Selor merupakan salah satu kecamatan, yang juga merupakan ibukota Kabupaten Bulungan. “Kiranya Bapak Mendagri berkenan membantu dan memberikan perhatian khusus atas aspirasi ini,” harapnya. Menindaklanjuti surat elektronik yang sudah disampaikan ke Mendagri tersebut, Gubernur meminta kepada jajarannya untuk mengirimkan surat resmi, dengan dilampiri hasil kajian akademik soal usulan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor.

Ditambahkan Irianto, pertimbangan lain agar DOB Tanjung Selor bisa dipercepat, adalah mengacu pada Pasal 49 UU 23 Tahun 2014, di mana pada ayat (1) menyebutkan, pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pasal ini juga yang menjadi pertimbangan pemekaran Provinsi Papua Selatan, sehingga dengan demikian pembentukan Daerah Kota Administrasi Tanjung Selor bisa menggunakan pasal tersebut, sebagai dasar pertimbangan usulan kepada Pemerintah dan DPR RI serta DPD,” imbuh Irianto. Gayung bersambut, surat Gubernur mendapat respons positif dari Mendagri Tito Karnavian. Dalam balasannya, Mendagri menyambut positif usulan tersebut. Bahkan untuk menindaklanjutinya, Mendagri mengundang Gubernur untuk berdiskusi secara teknis terkait usulan tersebut bersama staf teknis yang membidanginya.