Tiga petinggi "Sunda Empire" diancam 10 tahun penjara

id Sunda empire

Tiga petinggi  "Sunda Empire" diancam 10 tahun penjara

Petinggi Sunda Empire kena pidana (Ant)

Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.

Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru.

Sedangkan untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.

Baca juga:Polisi naikkan status kasus Sunda Empire menjadi tingkat penyidikan

Saptono menjelaskan pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.

"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.

Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

"Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca juga:Roy Suryo laporkan penyebaran hoaks oleh Sunda Empire ke Polisi

Baca juga:Polisi periksa tiga petinggi Sunda Empire dalam proses penyidikan

Baca juga:Fenomena "kerajaan baru" diduga terinspirasi pertemuan para raja
Petinggi Sunda Empire kena pidana (Ant)

1.000 pengikut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono juga mengatakan bahwa kelompok 'Sunda Empire" memiliki anggota dengan jumlah sekitar 1.000 orang.

"Jumlah anggotanya secara pasti kita belum tahu, mungkin kurang lebih sekitar 1.000 anggota, sampai saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan," kata Hendra saat penetapan status tersangka kasus "Sunda Empire" di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Sementara ini, Hendra menyebut "Sunda Empire" tidak memiliki modus serupa dengan "Keraton Agung Sejagat" yang memungut iuran anggotanya dengan iming-iming kekayaan.

Baca juga:Polisi tetapkan tiga pemimpin Sunda Empire menjadi tersangka

"Dari saksi dan dari tersangka tidak ada pungutan (iuran), ini kita masih dalami," ujar Hendra.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, "Sunda Empire" ini tidak memiliki markas, singgasana, maupun tempat rapat seperti fenomena yang terjadi di "Keraton Agung Sejagat", Purworejo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang petinggi "Sunda Empire" sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.



Baca juga:Polisi periksa tiga petinggi Sunda Empire dalam proses penyidikan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi "Sunda Empire" itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca juga:Polisi naikkan status kasus Sunda Empire menjadi tingkat penyidikan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor