Gubernur Pastikan Pemprov Patuhi Arahan KPK

id Kepatuhan, Pemprov, Pengelolaan, Dana

Gubernur Pastikan Pemprov Patuhi Arahan KPK

BANTUAN KESEHATAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada perwakilan RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (5/5). Bantuannya senilai, Rp 821 juta dari APBD Kaltara 2020. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Satu dari 4 titik rawan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19, sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adalah refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Dalam urusan ini, disebutkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, KPK meminta agar seluruh aturan harus dicermati karena saling bersesuaian satu dengan yang lain. “Pastinya, Pemprov Kaltara selalu mendukung upaya pencegahan korupsi di 8 area intervensi. Termasuk dalam situasi darurat bencana non alam saat ini,” tegas Irianto saat melakukan rapat video conference dengan Tim Korsupgah KPK RI, Selasa (5/5).

Bahkan, sebut Irianto, Pemprov Kaltara telah memohon asistensi dan bimbingan dalam eksekusi anggaran Covid-19 kepada Tim Korsupgah KPK RI, pengawalan oleh Kejati Kaltim, pendampingan dari BPKP RI dan APIP Kaltara. “Saya juga sudah menginstruksikan untuk mengkompilasi seluruh payung hukum yang selama ini diterbitkan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Juga melakukan intensifikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Secara umum, ada 3 kluster yang akan ditangani dengan menggunakan hasil refocusing dan realokasi anggaran 2020 Kaltara. Yakni kluster kesehatan, kluster penanganan dampak ekonomi dan kluster jaring pengaman sosial (JPS). “Hasil refocusing keempat kalinya, total anggaran untuk penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara mencapai Rp 109,1 miliar. Awalnya hanya Rp 45 miliar,” urai Gubernur. Rinciannya, untuk kluster kesehatan Rp 45,9 miliar (kegiatan), kluster penanganan dampak ekonomi Rp 48,2 miliar (hibah Rp 42,6 miliar dan kegiatan Rp 5,5 miliar), dan kluster JPS Rp 15 miliar (hibah/bansos).

Sekaitan dengan pengelolaan bansos, Gubernur juga memastikan bahwa banyak program dilakukan untuk merealisasikannya. Hanya saja, hal ini melihat kewenangan yang ada baik pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Salah satu programnya, adalah Bansos Pemprov Kaltara berbentuk tunai senilai Rp 200 ribu per KK yang bersumber dari bansos APBD 2020 dan sumbangan ASN dan Gubernur Kaltara. Bansos ini dilakukan dalam tiga tahap, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyaluran tahap II. “Data penerima bansos ini selalu dicek dan ricek, agar tak terjadi masalah nantinya. Verifikasi juga dilakukan berulang kali agar tak tumpang tindih,” tutur Gubernur.

Dari itu, data penerima bansos pasti akan bertambah terus. “Untuk akuntabilitas penyalurannya dilakukan by name by address, dilengkapi foto KTP dan nomor handphone yang bersangkutan,” ulas Irianto. Untuk PBJ, Gubernur mengonfirmasi bahwa setiap aturan akan dipatuhi. “Dalam PBJ ini, saya minta tim Inspektorat mendukung secara maksimal,” ungkapnya. Dan, terkait filantropi atau sumbangan pihak ketiga, seluruh sumbangan yang disampaikan telah tercatat dan dipublikasikan secara luas melalui media yang ada. Baik media sosial maupun media mainstream.

Usai melakukan rapat virtual, di Kantor Gubernur Kaltara, Gubernur menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 senilai Rp 821 juta RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor. Bantuan itu terdiri dari 1 unit Stephan Ventilator, 1 unit Saniswiss Biosanitizer Automate aHP, 1 unit Mini Compressor Neblizer Promist I, 2 unit Ultrasonic Nebuliser Ultra Mist, 1 unit Patient Monitor 9000+, dan 2 unit Drager Vista 120 With IBP and ETCO2.