Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul memberikan arahan kepada lurah dan camat di Tarakan dalam menyikapi edaran terbaru dari Gugus Tugas COVID-19 Pusat tentang kriteria pembatasan perjalanan orang.
"Mudik tetap dilarang, sejauh ini tidak ada perbedaan signifikan dengan ketentuan yang sebelumnya, edaran tersebut menegaskan bahwa pengecualian bagi aparat negara/pemerintah/swasta yang menjalankan tugas dengan kriteria tertentu,” kata Khairul di Tarakan, Kamis.
Jika ada keluarga inti yang sakit atau meninggal dini dan repatriasi bagi WNI masih dimungkinkan untuk dapat menggunakan moda transportasi laut dan udara.
Dia mencontohkan bahwa lembaga pemerintah dan swasta di bidang kesehatan, pelayanan dasar, logistik dan fungsi ekonomi penting termasuk di antara kriteria yang dikecualikan.
"Adapun untuk persyaratan bagi yang hendak berpergian adalah harus melakukan PCR test/rapid test dengan hasil negatif, melampirkan surat tugas," kata Khairul.
Serta melampirkan rencana perjalanan secara lengkap dan keterangan dari lurah/kades bagi kelompok yang disyaratkan, serta beberapa syarat lain sesuai maksud dan tujuan keberangkatan.
Baca juga: Kemenhub pantau implementasi Permenhub larangan mudik
Baca juga: ASN akan dihukum jika langgar larangan mudik