Dewas TVRI diberhentikan, rekomendasi Komisi I DPR

id Dewas TVRI

Dewas TVRI diberhentikan,  rekomendasi  Komisi I DPR

Dewas TVRI diberhentikan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

Baca juga:DPR bentuk tim evaluasi Dewas TVRI
Baca juga:Komisi I DPR minta Dewan batalkan SPRP tiga Direksi TVRI
Baca juga:Dewas TVRI jelaskan keluarkan surat rencana pemberhentian 3 direksi


Kembali pecat direksi


Komite Penyelamatan TVRI menyayangkan Dewan Pengawas TVRI melakukan tindakan penonaktifan terhadap tiga anggota Direksi LPP TVRI.

"Setelah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI, awal tahun ini, Dewan pengawas LPP TVRI menonaktifkan tiga (anggota) Dewan Direksi LPP TVRI, pagi ini," kata Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dewan direksi yang dinonaktifkan masing-masing Direktur Program dan Berita LPP TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan LPP TVRI Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum LPP TVRI Tumpak Pasaribu.

Baca juga:Terkait kasus Helmy Yahya, tiga direksi LPP TVRI akan diberhentikan

Baca juga:Karyawan temui Dewas TVRI untuk menolak Komite Penyelamat TVRI


Agil mengatakan bahwa saat ini TVRI sedang berjuang menyiarkan informasi kepada publik terkait pandemi COVID-19 yang sedang mengancam jutaan jiwa bangsa.

Ia mengaku sudah menelepon Apni Jaya Putra untuk menanyakan perihal kabar penonaktifan tersebut.

"Apni Jaya Putra menyampaikan bahwa keputusan nonaktif kepada direksi tidak disebutkan dalam aturan yang berlaku, yang dikenal adalah pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa 1 bulan kepada direksi untuk memberikan pembelaan," kata Agil.

Apni Jaya putra yang dihubungi Agil pagi tadi juga menyayangkan sikap Dewan Pengawas yang sangat tidak empati.

"Para direksi tengah berjuang untuk menyampaikan informasi publik terkait dengan bencana nasional. Menurut Apni, saat ini TVRI tengah berperan sebagai sektor esensial dan menjadi bagian dari penyebaran informasi Gugus Tugas Negara menghadapi COVID-19," kata Agil.

Baca juga:Max Sopacua: Dewas TVRI berhentikan Helmy Yahya tidak bisa disalahkan

Di lain pihak, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto menilai pengambilan keputusan Dewan Pengawas itu merupakan tindakan yang tergesa-gesa, khususnya dalam suasana krisis nasional.

Menurut Isnan, dengan dirinya dinonaktifkan sebagai Direktur Keuangan, dikhawatirkan akan menambahkan persoalan baru dalam kisruh tubuh TVRI.

"Saat ini saja, sejak pemberhentian Helmy Yahya, pengguna anggaran haruslah Direktur Utama definitif, kini ditambah persoalan baru kuasa pengguna anggaran pun dipangkas sehingga akan makin rumit," kata Isnan.

Di dalam pengurusan anggaran, kata Isnan, kewenangan kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan pejabat pelaksana harian tentunya berbeda dan tidak bisa saling mengisi.

Ia khawatir akan membuat keuangan internal TVRI mengalami stagnan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Pewarta: Abdu Faisal