Indonesia surplus jutaan APD, Menperin: RI siap penuhi kebutuhan dunia

id Apd ,Corona

Indonesia surplus jutaan APD, Menperin: RI siap penuhi kebutuhan dunia

Surplus produksi jutaan APD, Menperin: RI siap penuhi kebutuhan dunia

Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data yang disusun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa terjadi surplus produksi Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanggulangan penyebaran COVID-19 yang diproduksi industri dalam negeri hingga Desember 2020.

“Untuk itu, pemerintah bersiap untuk turut berkontribusi memenuhi kebutuhan APD di dunia, dengan tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat web seminar bertajuk ‘APD Indonesia Siap Melindungi Tenaga Medis Seluruh Dunia’, Selasa.

Data yang disusun kedua kementerian menunjukkan bahwa terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020 sebesar 1,96 miliar potong untuk masker bedah, 377,7 juta potong masker kain, 13,2 juta potong pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta potong pakaian pelindung medis (coverall).

Baca juga:Indonesia siap produksi 16.000 APD standar WHO per hari

Namun untuk produk masker N95 masih mengalami defisit 5,4 juta potong karena saat ini hanya terdapat satu produsen dengan kapasitas 250 ribu potong per bulan.

Menperin memaparkan APD yang diproduksi industri dalam negeri telah memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO, bahkan beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang diujikan di lembaga uji AS dan Taiwan sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.

Oversupplyini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar karena kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjaditriggeragar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Menperin.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini pemerintah akan mengatur ekspor APD dengan melakukan revisi peraturan menteri perdagangan terkait larangan ekspor untuk merelaksasi ekspor APD dan masker tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca juga:Kemenperin sebut pelaku IKM mampu produksi masker dan APD

Baca juga:Gakeslab : Industri alkes-tekstil bisa tingkatkan produksi APD



Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah