Karantina Pertanian Tarakan gandeng awak media untuk sosialisasi pentingnya karantina

id karantina

Karantina Pertanian Tarakan gandeng awak media untuk sosialisasi pentingnya karantina

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby (tengah) bersama awak media untuk sosialisasi pentingnya Karantina Tumbuhan dan Hewan di Aula Paguntaka, Tarakan, Senin (29/6). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Salah satu hal yang menyebabkan pandemi COVID-19 sulit dikendalikan adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan karantina.

Belajar dari kasus tersebut, Karantina Pertanian Tarakan menggandeng awak media se-Kalimantan Utara (Kaltara) bertajuk sosialisasi Undang - Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Acara tersebut digelar sebagai upaya Karantina Pertanian Tarakan dalam meningkatkan silaturahmi dengan awak media dan platform sebagai penderasan informasi akan pentingnya Karantina Tumbuhan dan Hewan di Aula Paguntaka, Tarakan, Senin.

Selain memperkenalkan para pejabat struktural dan tim Humas Karantina Pertanian Tarakan kepada awak media se-Kaltara.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini membantu menginformasikan tentang perkarantinaan di masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh rekan-rekan media baik melalui pesan maupun wawancara" kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby.

Lebih lanjut, Alfaraby juga memaparkan wilayah kerja yang dijangkau oleh Karantina Pertanian Tarakan, yang meliputi Pelabuhan Malundung Tarakan, Bandara Juwata Tarakan, Nunukan, Sebatik, Tanjung Selor hingga Berau.

Luasnya wilayah yang dijangkau ini sangat membutuhkan bantuan dari media agar masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina.

Dalam UU No 21 Tahun 2019, selain menjaga negara dari ancaman HPHK dan OPTK, ruang lingkup karantina pertanian juga mencakup pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetika, Sumber Daya Genetika, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.

Upaya penderasan informasi ini juga dilakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap peraturan karantina. Segala bentuk pelanggaran dampaknya akan merugikan, baik merugikan orang yang membawa karena akan dikenakan sanksi, maupun merugikan negara.
Baca juga: Kayu olahan asal Kaltara senilai Rp16 miliar diekspor ke Amerika
Baca juga: Karantina Tarakan perketat pengawasan komoditas pertanian ilegal