Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Senin (27 Juli 2020).
Baca juga:Anita Kolopaking penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung
Baca juga:Kabareskrim: Akan ada proses hukum lanjutan pascapencegahan Anita
Baca juga:Anita Kolopaking dijadwalkan kembali diperiksa Bareskrim hari ini
"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Berita Terkait
Irjen Napoleon sebut minta uang suap untuk "petinggi kita"
Senin, 2 November 2020 14:46
Dua pati Polri didakwa terima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra
Senin, 2 November 2020 14:33
Buntut kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon & Tommy Sumardi ditahan
Rabu, 14 Oktober 2020 18:32
Kasus Djoko Tjandra, pengamat tanggapi dua jenderal diperiksa
Minggu, 16 Agustus 2020 9:20
LPSK bisa lindungi Anita Kolopaking jika jadi "justice collaborator"
Sabtu, 8 Agustus 2020 15:39
Cek Fakta: Apakah polisi menangkap Djoko Tjandra yang aspal ?
Sabtu, 1 Agustus 2020 17:27
Akhirnya, satu jenderal ditahan buntut kasus Djoko Tjandra
Sabtu, 1 Agustus 2020 6:03
Djoko Tjandra jadi warga binaan Rutan Salemba
Sabtu, 1 Agustus 2020 5:47