Perwali Tarakan terkait protokol kesehatan segera diterbitkan

id covid

Perwali Tarakan terkait protokol kesehatan segera diterbitkan

Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Senin (24/8). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Peraturan Wali Kota Tarakan terkait protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 segera diterbitkan, guna menekan kasus positif COVID-19.

“Besok akan arahan penerapan sanksi protokol kesehatan, karena transmisi lokal yang saat ini kita khawatirkan,” kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Senin.

Hal ini disebabkan dibukanya pintu – pintu masuk pelabuhan dan bandara yang sudah dibuka dan tidak ada skreening untuk penumpang yang masuk.

Saat ini, total kumulatif kasus positif COVID-19 sebanyak 132 orang. Jumlah kumulatif pasien yang dinyatakan sembuh di Tarakan sebanyak 101 orang, jumlah sampel yang sudah dikirim 2.032 dan sampel yang menunggu hasil 142.

Selama lima bulan sebelumnya diberlakukan karantina dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada 88 kasus, namun saat dibuka bandara dan pelabuhan mulai 1 Agustus sampai 24 Agustus 2020 jumlah kasus 44 orang.

Selain itu, daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara (Kaltara) juga mengalami lonjakan, karena bandara dan pelabuhan di Tarakan sebagai gerbang sudah dibuka.

“Dibutuhkan kesadaran dan mengingatkan institusi pemerintah dan swasta, agar disiplin bila selesai bepergian ke luar kota kalau bisa isolasi mandiri 14 hari. Kalau mau cepat yah uji swab,” kata Khairul.

Menurutnya jumlah kasus COVID-19 yang meningkat di Tarakan selama bulan Agustus ini adalah fakta bahwa belum dilaksanakannya protokol kesehatan dengan baik. Dengan adanya transmisi lokal di keluarga dan kantor, namun yang ditakutkan transmisi lokal di komunitas.

“Penegakan hukum akan dilakukan dan mengundang Forkopimda. Mulai dilakukan pengetatan , tapi bukan PSBB,” kata Wali Kota.
Baca juga: Tarakan kembali memperpanjang PSBB hingga 20 Juni 2020
Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah delapan orang di Kaltara