Pemerintah relaksasi iuran BPJAMSOSTEK terkait PP nomor 49 tahun 2020

id BPJAMSOSTEK

Pemerintah relaksasi iuran BPJAMSOSTEK terkait PP nomor 49 tahun 2020

BPJAMSOSTEK langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19. Dokumen BPJAMSOSTEK

Tarakan (ANTARA) - BPJAMSOSTEK langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah COVID-19.

Dalam kesempatan itu Menaker, Ida Fauziahdi Jakarta, Senin (7/9) jugamenegaskan bahwa PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," kata Idadalam siaran pers diterima di Tarakan, Kamis.

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat COVID-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.

Dia menambahkan survei juga mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi.

Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar Ida.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.

"PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99persen atau cukup bayar satu persen," kata Agus.

Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen.

Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial.

Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan.

“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” kata Agus.

Dia menegaskan, BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.

“Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah”, paparnya.

Relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap.

Ditempat lain Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan Wira Sirait menambahkan ini merupakan salah satu manfaat tambahan dari program jaminan sosial tenaga kerja, dimana jumlah iuran yang dibayarkan mengalami penurunan hingga 99 persen.

"Peraturan pemerintah no 49 tahun 2020 ini mengatur tentang relaksasi iuran selama bencana COVID-19 dan ini merupakan manfaat tambahan menjadi peserta,” ujar Wira.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan lakukan rekap data pekerja penerima BSU
Baca juga: BPJAMSOSTEK bersama Pemkab Nunukan kunker ke Konsulat RI di Tawau