BPJAMSOSTEK bersama Pemkab Nunukan kunker ke Konsulat RI di Tawau

id bpjs

BPJAMSOSTEK bersama Pemkab Nunukan kunker ke Konsulat RI di Tawau

Kepala Konsulat RI Tawau Malaysia, Sulistijo Djati Ismojo (tengah) menerima kunjungan Asisten Deputi Bidang Bidang Pekerja Migran Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Walter Sigalingging (kanan). Dokumen BPJAMSOSTEK

Tarakan (ANTARA) - lAsisten Deputi Bidang Bidang Pekerja Migran Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Walter Sigalingging bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan kunjungan kerja ke Konsulat Republik Indonesia Tawau, Malaysia, Kamis (12/03).

Tujuannya untuk sosialisasi Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Pasal 1 ayat yaitu Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar Wilayah Republik Indonesia.

“Semua pihak mengambil peran sesuai tupoksi masing-masing dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh pemerintah," kata Walter dalam siaran pers diterima di Tarakan, Jumat.

Adapun manfaat yang akan diterima bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat Pekerja Migran Indonesia sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pekerja Migran Indonesia juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para Pekerja Migran Indonesia, jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan Republik Indonesia Pasal 3 ayat 2.

Menurut Walter akses layanan sudah sangat mudah dimana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaringan yang sangat luas di seluruh Indonesia yaitu memiliki 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis.

Serta didukung sistem yang andal dalam mendukung pelayanan dan penyebaran informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.

Sesuai peraturan pemerintah BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BPJAMSOSTEK akan terus berupaya agar program perlindungan jaminan sosial ini bisa dirasakan oleh seluruh Pekerja Migran Indonesia," kata Walter.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Wira Sirait yang hadir pada saat itu juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan nyata membantu meringankan pemerintah dan Pekerja Migran Indonesia dalam bekerja.

"Sehingga jika terjadi meninggal dan kecelakaan kerja resikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah," kata Wira.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian di Malinau
Baca juga: BPJS serahkan surat kuasa khusus ke Kajari Malinau