Tarakan (ANTARA) - lAsisten Deputi Bidang Bidang Pekerja Migran Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Walter Sigalingging bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan kunjungan kerja ke Konsulat Republik Indonesia Tawau, Malaysia, Kamis (12/03).
Tujuannya untuk sosialisasi Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Pasal 1 ayat yaitu Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar Wilayah Republik Indonesia.
“Semua pihak mengambil peran sesuai tupoksi masing-masing dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh pemerintah," kata Walter dalam siaran pers diterima di Tarakan, Jumat.
Adapun manfaat yang akan diterima bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat Pekerja Migran Indonesia sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pekerja Migran Indonesia juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para Pekerja Migran Indonesia, jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.
Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan Republik Indonesia Pasal 3 ayat 2.
Menurut Walter akses layanan sudah sangat mudah dimana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaringan yang sangat luas di seluruh Indonesia yaitu memiliki 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis.
Serta didukung sistem yang andal dalam mendukung pelayanan dan penyebaran informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.
Sesuai peraturan pemerintah BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BPJAMSOSTEK akan terus berupaya agar program perlindungan jaminan sosial ini bisa dirasakan oleh seluruh Pekerja Migran Indonesia," kata Walter.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Wira Sirait yang hadir pada saat itu juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan nyata membantu meringankan pemerintah dan Pekerja Migran Indonesia dalam bekerja.
"Sehingga jika terjadi meninggal dan kecelakaan kerja resikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah," kata Wira.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian di Malinau
Baca juga: BPJS serahkan surat kuasa khusus ke Kajari Malinau
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 4:23
RSU Kota Tarakan Meraih Penghargaan BPJS Kesehatan 2023
Rabu, 21 Februari 2024 18:51
Gubernur Kaltara Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Pada Petugas di TPS
Senin, 12 Februari 2024 22:35
Ruang Pengaduan BPJS Kesehatan di Tarakan Mulai Beroperasi
Sabtu, 30 September 2023 2:27
Direksi BPJS Kesehatan Melayani Peserta di Tapal Batas Negeri
Jumat, 14 Juli 2023 10:56
Hampir seluruh warga Kaltara miliki akses layanan kesehatan
Selasa, 14 Maret 2023 20:14
Pemprov Kaltara terima penghargaan UHC award
Minggu, 12 Maret 2023 20:38
Transaksi BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui outlet Pegadaian
Jumat, 10 Februari 2023 9:14