Tarakan (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja di Malinau, Selasa.
Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“BP Jamsostek Tarakan sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam SKK ini, hal ini tentu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja," kata Wira.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.
Artinya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.
Wira mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Jaja mengatakan segera menindaklanjuti dari SKK yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, ini merupakan program pemerintah yang di amanahkan, kami tetap mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," kata Jaja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan surat kuasa ke Kajari Nunukan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada ahli waris
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 4:23
RSU Kota Tarakan Meraih Penghargaan BPJS Kesehatan 2023
Rabu, 21 Februari 2024 18:51
Gubernur Kaltara Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Pada Petugas di TPS
Senin, 12 Februari 2024 22:35
Ruang Pengaduan BPJS Kesehatan di Tarakan Mulai Beroperasi
Sabtu, 30 September 2023 2:27
Direksi BPJS Kesehatan Melayani Peserta di Tapal Batas Negeri
Jumat, 14 Juli 2023 10:56
Hampir seluruh warga Kaltara miliki akses layanan kesehatan
Selasa, 14 Maret 2023 20:14
Pemprov Kaltara terima penghargaan UHC award
Minggu, 12 Maret 2023 20:38
Transaksi BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui outlet Pegadaian
Jumat, 10 Februari 2023 9:14