BPJS serahkan surat kuasa khusus ke Kajari Malinau

id bpjs

BPJS serahkan surat kuasa khusus ke Kajari Malinau

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja di Malinau, Selasa (28/01/2020). Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Tarakan (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja di Malinau, Selasa.

Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“BP Jamsostek Tarakan sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam SKK ini, hal ini tentu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja," kata Wira.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

Artinya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.

Wira mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Jaja mengatakan segera menindaklanjuti dari SKK yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, ini merupakan program pemerintah yang di amanahkan, kami tetap mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," kata Jaja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan surat kuasa ke Kajari Nunukan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada ahli waris