BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada ahli waris

id bpjs

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada ahli waris

Badan Penyelenggaran Jaminan  (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Hapidah  yakni  DG Sija dilaksanakan langsung di Kelurahan Juwata Laut, Rabu (22/02/2020). Dokumen BPJS

Tarakan (ANTARA) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Hapidah yakni DG Sija dilaksanakan langsung di Kelurahan Juwata Laut, Rabu.

Santunan diberikan langsung oleh Camat Tarakan Utara Badarudin Ishak bersama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait, bersama perisai BPJamsostek daerah Tarakan Utara Cudarsiah, Irma dan Pendeta Lukas.

Ahli waris DG Sija menerima santunan sebesar Rp42 juta berupa santunan kematian Rp.20 juta biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.

"Almarhum Hapidah merupakan peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) pekerjaan sehari-hari sebagai petambak," kata Camat Tarakan Utara Badarudin Ishak.

Camat menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena komitmennya menyelenggarakan program pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait mengatakan pihaknya berkomitmen akan selalu mensosialisasikan dan mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Kelurahan Juwata Laut, masyarakatnya mayoritas bekerja sebagai pekerja informal seperti nelayan, petambak, dan petani, dimana resiko kecelakaan kerja tidak tahu kapan datangnya.

"Jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh," kata Wira.

Dari geografisnya Kota Tarakan, masyarakat mayoritas sebagai pekerja informal seperti nelayan, pedagang, pengusaha rumput laut dan petambak. Para pekerja ini tentu sangat riskan dengan resiko kecelakaan kerja, dimana tidak memiliki unsur keselamatan kerja yang memadai.

Tentu harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja agar merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki agen penggerak jaminan sosial atau disebut Perisai, agen ini diharapkan dapat menjangkau para pekerja nonformal di seluruh pelosok kota Tarakan, katanya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki Kantor Perisai Ikatan Wanita Sulawesi Selatan Ranting Tarakan Utara. Tentu ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut apa manfaat dan bagaimana cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhum Hapidah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU yang bekerja sehari-hari sebagai petambak merupakan hasil akuisisi dari agen perisai Cudarsiah. Ini merupakan pergerakan masif dari agen perisai daerah Kecamatan Tarakan Utara artinya semua orang agar terjamin ketenagakerjaannya.

Wira juga menyampaikan manfaat yang diterima ahli waris merupakan pembahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat progam jaminan sosial, memang tidak langsung dirasakan pada saat itu juga," kata Wira.

Namun untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, saya himbau agar semua pekerja untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kejari Bulungan dilimpahkan kasus BPJS Tarakan
Baca juga: Fitur baru BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN