BPJAMSOSTEK Tarakan sosialisasi penyesuaian iuran kepada pengurus perusahan

id bpjamsostek

BPJAMSOSTEK Tarakan sosialisasi penyesuaian iuran kepada pengurus perusahan

BPJAMSOSTEK Tarakan melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dokumen BPJAMSOSTEK Tarakan

Tarakan (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Tarakan melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19 kepada seluruh pengurus perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Sosialisasi yang dilaksanakan melalui video conference aplikasi zoom yang dihadiri oleh pengurus perusahaan di daerah Kalimantan Utara dan di buka langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Wira Sirait.

"Ditengah pandemi penyebaran Virus Covid-19 ini menyebabkan aktivitas luar masyarakat sangat terbatas, dimana banyak tenaga kerja yang di PHK," kata Wira di Tarakan, Selasa.

Bahkan banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan sehingga harus merumahkan sebagian tenaga kerja.

Sampai dengan hari ini khususnya daerah Kalimantan Utara (Kaltara) tenaga kerja yang mengklaim JHT mencapai 6.700 orang, peningkatan yang luar biasa ini dua kali lipat dari tahun sebelumnya,

BPJAMSOSTEK Tarakan sudah membayarkan klaim sampai dengan hari ini hampir Rp60 miliar.

Wira menegaskan Pemberi kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK, dan Iuran JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.

“Mereka berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah minimal sudah membayar dua bulan iuran, maksudnya adalah kalau ada satu perusahaan baru daftar di BPJS Ketenagakerjaan hari ini maka pemberi kerja tersebut tidak mendapat relaksasi iuran karena harus minimal dua bulan membayar iuran, jika mendaftar bulan ini maka iuran dua bulan pertama dibayar yaitu September dan oktober maka akan mendapat relaksasi iuran di bulan November," kata Wira.

Dalam kesempatan ini juga Wira menyampaikan perkembangan Bantuan Subsidi Pemerintah diharapkan kepada seluruh tenaga kerja yang sudah memberikan datanya agar lebih bersabar karena saat ini proses validasi data peserta masih terus dilakukan oleh Pemerintah dan tahap pengiriman bantuan ini masih terus berlanjut.

“Saya berharap dunia usaha menanggapi positif relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini dengan membayar iuran tepat waktu dan mandaftarkan semua karyawanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Wira.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Tarakan Nanda Shidiq Saputro menyampaikan materi Relaksasi iuran sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2020.

Relaksasi iuran yaitu merupakan keringan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.

Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0.5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Keringanan iuran ini adalah membebaskan sebagian pembayaran iuran, keringanan denda iuran yaitu mengurangi besaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Penundaan iuran tidak menghilangkan kewajiban, namun hanya menjadwalkan kembali sehingga pembayaran iuran secara penuh sangat disarankan.

Relaksasi iuran JKK dan JKM berlaku untuk Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Selama masa relaksasi peserta hanya membayar satu persen iuran JKK dan JKM dan dibayarkan lansung tanpa melakukan pengajuan.

"Untuk program JKK dan JKM ini sifatnya given, jadi kepada seluruh pengurus perusahaan tidak boleh memilih ikut atau tidak dalam relaksasi iuran sesuai Peraturan Pemerintah," kata Nanda.

Jadi semua pemberi kerja wajib mengikuti program Relaksasi Iuran dan mekanisme keringanan iuran diberikan secara lansung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan dari peserta dan pemberian keringanan iuran ini dilaksanakan melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BP Jamsostek Tarakan serahkan santunan di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: BP Jamsostek Tarakan sosialisasi manfaat melalui OSS