Tanjung Selor (ANTARA) - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun ini.
"Itu karena netralitas ASN merupakan platform kebijakan reformasi birokrasi," kata Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto saat membuka Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN, Rabu (7/10).
Untuk itu, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi di sela-sela vicon meminta seluruh ASN Pemprov Kaltara untuk mengerti azas netralitas. “Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara,” serunya.
Sebagai provinsi yang ikut mengadakan Pilkada Serentak 2020, Pemprov Kaltara turut menghadiri kampanye virtual seri ke-4 ini. Turut hadir Sekretaris Provinsi Kaltara H Suriansyah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin beserta jajaran BKD di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara.
Teguh berharap semua ASN menjaga amanat dari deklarasi Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN yang terdiri atas 4 poin. Yakni yang pertama, menjaga dan menegakkan prinsip ASN di instansi masing-masing. Kedua, menghindari konflik kepantingan dan tidak memihak kepada paasangan calon tertentu.
Lalu ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Dan poin terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Berita Terkait
Personel Operasi Mantap Praja Kayan Polda Kaltara Laksanakan Pam Kampanye
Jumat, 4 Oktober 2024 10:35
Kapolda Kaltara Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kaltara 2024
Rabu, 25 September 2024 5:33
PSU di Tarakan Tengah Tidak Ada Kampanye
Rabu, 19 Juni 2024 13:09
Bawaslu Kaltara imbau jangan provokatif dan hentikan kampanye
Minggu, 11 Februari 2024 17:22
KPU Tarakan Menetapkan Empat Lokasi Kampanye Rapat Terbuka
Rabu, 24 Januari 2024 11:16
Parpol Dilarang Kampanye di Lapas Tarakan
Jumat, 1 Desember 2023 20:40
Kampanye optimalisasi Timbang Bulan Posyandu Menuju Generasi Bebas Stunting
Senin, 28 Agustus 2023 15:00
KPU usul masa kampanye 90 hari, DPR nilai cukup 75 hari
Selasa, 17 Mei 2022 6:09