KPU Tarakan Menetapkan Empat Lokasi Kampanye Rapat Terbuka

id KPU

KPU Tarakan Menetapkan Empat Lokasi Kampanye Rapat Terbuka

Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Herry Fitrian. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menetapkan empat titik lokasi kampanye rapat terbuka, dimana tahapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye telah berlangsung mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Keempat lokasi ini Taman Berkampung, Kawasan Ratu Intan Pantai Amal, Pasar Tenguyun dan Sabindo," kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Herry Fitrian di Tarakan, Rabu.

Dipilihnya empat lokasi kampanye rapat umum karena lokasi yang strategis. KPU Kota Tarakan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tarakan.

Beberapa lokasi tersebut merupakan aset dari pemerintah. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, sehingga terdapat biaya tambahan seperti retribusi parkir.

Seluruh peserta pemilu seperti parpol, calon legislatif perseorangan dapat melakukan kampanye rapat umum. Hingga hari ini kampanye rapat umum belum terdapat peserta pemilu yang melaksanakannya.

"Belum ada yang melaksanakannya tapi jadwalnya sudah kami susun. Kalau untuk rapat umum mengikuti partai dukungan kepada presiden," kata Herry.

Dalam kampanye rapat umum terbagi menjadi tiga zona. Wilayah Provinsi Kaltara berada di zona tiga, artinya jika terdapat calon presiden yang harus berkampanye pada saat itu maka partai pendukungnya di setiap provinsi maupun kabupaten kota dapat mengikutinya.

"Misalnya Capres nomor urut 3 berkampanye, maka yang boleh kampanye di hari itu adalah partai PDIP, Perindo, Hanura dan PPP. Besok misalnya di zona Kaltara itu nomor urut 1 yaitu yang boleh hanya partai pengusungnya saja yaitu PKN, PKS, Nasdem dan Ummat. Lalu besoknya nomor 3 mengikuti lagi, Gerindra, Golkar, Garuda, Gelora, Demokrat, PAN dan lainnya," katanya.

Sementara untuk parpol yang tidak mendukung keseluruhan Capres yakni PKN dan Buruh maka bebas melakukan kampanye rapat umum selama 21 hari tahapan kampanye rapat umum, kedua partai itu boleh melakukannya kapan saja.

KPU Tarakan mengimbau kepada parpol maupun caleg yang hendak melakukan kampanye agar melapor jauh-jauh hari ke KPU Kota Tarakan agar dapat dipastikan keamanannya.
Baca juga: 3.012 Pemilih Tambahan Masuk DPTb di Kota Tarakan
Baca juga: Polda Kaltara Mengecek Gudang Logistik KPU Kabupaten Malinau