Kasus positif COVID-19 di Kaltara bertambah enam orang

id covid

Kasus positif COVID-19 di Kaltara bertambah enam orang

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 di Kalimantan Utara bertambah enam orang yang tersebar di Bulungan ada lima orang dan Tarakan ada satu orang.

"Jadi total kumulatif kasus positif di Kaltara sebanyak 645 orang, total kumulatif yang sembuh sebanyak 568 orang dan yang meninggal ada lima orang," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy di Tanjung Selor, Minggu.

Enam pasien yang positif, dimana lima pasien dari Tarakan dengan inisial APP (19), AHL (52) dan HW (87) terpapar karena kontak erat. Sedangkan pasien dengn inisial AYA (24) dan UM (20) terpapar dari transmisi lokal. Kemudian satu pasien dari Tarakan dengan inisial AH (24) karena transmisi lokal.

Saat ini pasien positif yang masih dirawat sebanyak 72 orang yang tersebar di Tarakan ada 14 orang, 49 orang di Bulunngan, dua orang di Malinau, dua orang di Tana Tidung dan lima orang di Nunukan.

Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 147 orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.

Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.

Pergub ini menegaskan Langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19. Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19. Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.

Serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Tujuh kasus positif COVID-19 bertambah di Bulungan
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kaltara bertambah lima orang