Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan nota penjelasan pemerintah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan.
Penyampaian ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin malam (17/11).
Adapun tiga Raperda ini yaitu Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Penetalan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan.
Dengan penyampaian nota penjelasan ini, maka tahapan pembahasan ketiga Raperda ini terus berlanjut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Gubernur dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2019
Baca juga: Penataan Ruang KIPI jadi Substansi Utama Raperda