Sosialisasi Virtual Bagi Daerah Penyelenggara Pilkada

id Sosialisasi, Daring,Penyelenggara, Pilkada

Sosialisasi Virtual Bagi Daerah Penyelenggara Pilkada

VIA DARING : Sekretaris Bappeda Kaltara, Iskandar mengikuti vicon yang diadakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Seusai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 640/16/SJ Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Menindaklanjuti hal ini, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka dilaksanakanlah sosialisasi secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi zoom meeting. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Utara, Iskandar turut mengikuti kegiatan sosialisasi ini. “Khususnya OPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan secara spesifik daerah yang melaksanakan Pilkada yang diadakan beberapa waktu lalu. Diadakannya kegiatan ini juga sekaligus menjalankan amanat Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Iskandar.

Sebagai pembuka dalam kegiatan sosialisasi ini, Dr. Hari Nur Cahya Murni menjelaskan SE Mendagri 640/16/SJ dimana salah satunya menjelaskan tentang penyusunan RPJMD berdasarkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih tahun 2020 dengan berpedoman pada RPJPD 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD Teknoratik dan KLHS RPJMD, serta Kepmendagri Nomor 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, RPJMD bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada 2020 adalah Tahun 2021-2026.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan agar Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen yang disusun dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).