DPRD Sosialisasi Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara

id DPRD

DPRD Sosialisasi Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara

DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara 2019-2025 di New Lenflin Hotel Nunukan, pada hari Sabtu (27/3). Dokumen Sekwan Kaltara

Tarakan (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara 2019-2025 di New Lenflin Hotel Nunukan, pada hari Sabtu (27/3).

Kegiatan dilaksanakan selama empat hari di lima Kabupate / Kota yang ada di Kaltara. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 26 Maret hingga 29 Maret 2021.

Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah yang melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut didampingi Kepala Bidang Pariwisata Sainuddin Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nunukan sekaligus sebagai nara sumber.

Di kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi perda ini adalah supaya dapat merangsang masyarakat, pelaku-pelaku usaha maupun calon pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata.

Hal tersebut diharapkan dapat memahami bahwa ternyata di provinsi ini ada regulasi yg mengatur serta pelaku usaha atau calon pelaku usaha juga harus mengembangkan minat lebih dulu, lalu meyakini ada potensi usaha di situ kemudian harus fokus mengeluti itu.
Baca juga: Tak ingin sekedar "macan kertas", DPRD Kaltara kini aktif sosialisasikan Perda