Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang memerintahkan perusahaan kelapa sawit untuk merawat jalan.
“Saya berterima kasih kepada Dinas Pertanian yang sudah melaksanakan perintah saya bersama sembilan perusahaan sawit dari Bulungan sampai Tanah Kuning,” kata Zainal di Tanjung Selor, Senin.
Dia mengatakan bahwa penimbunan jalan itu telah memberikan hasil yang luar biasa, hal ini terlihat dari jumlah lubang akibat kerusakan jalan kian berkurang.
"Sudah dilakukan penimbunan di jalan, pada bulan Desember saya ke sana dan jumlah lubang di jalan itu tidak bisa dihitung. Tapi kemarin saya dari Bulungan sampai Tanah Kuning jumlah lubangnya sudah bisa dihitung,” ujarnya mengingat.
“Pada bulan Desember lalu saya pakai mobil dengan menempuh perjalanan sejauh 70 km selama 3,5 jam. Namun kemarin saya ke sana tidak sampai 2 jam sudah bisa sampai, padahal waktu itu keadaannya hujan,” ungkap Gubernur.
Zainal mengingatkan agar perusahaan kelapa sawit tersebut ikut serta dalam merawat jalan yang telah ditimbun.
“Diingatkan perusahaan di sepanjang jalan itu untuk selalu merawat. Kita tidak minta mulus atau diaspal jalan itu, minimal tidak ada lubang di jalan itu,” ujarnya.
Baca juga: Transmisi Listrik Kaltimtara Pengerjaannya Sudah Mencapai 85 Persen
Baca juga: MTQ Ke-6 Tingkat Provinsi Kaltara Tanpa Juara Umum
Berita Terkait
Dishub Kaltara Uji Kelaikan Angkutan Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 11:17
Progres Pembangunan di Tana Tidung Sudah Berjalan 60 Persen
Sabtu, 23 Maret 2024 20:01
Tim Penggerak PKK Kembali Gelar Pasar Murah di Tarakan
Jumat, 22 Maret 2024 20:26
Dishub Kaltara Melakukan Inspeksi Keselamatan Terhadap Speed Boat
Jumat, 22 Maret 2024 15:07
Kebutuhan Uang Periode Ramadhan dan Idul Fitri di Kaltara Naik Tiga Persen
Jumat, 22 Maret 2024 10:01
Pemprov Kaltara Komitmen Wujudkan Penguatan Layanan Hak Anak
Kamis, 21 Maret 2024 3:19
Pemprov Kaltara Jelang Idul Fitri Menggelar Gerakan Pangan Murah
Senin, 18 Maret 2024 12:22
Pemprov Kaltara Mendapat Jatah 1.468 Formasi Calon ASN
Sabtu, 16 Maret 2024 20:35