Polres Tarakan Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penikaman

id Polres

Polres Tarakan Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penikaman

Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira tengah didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi (kiri) saat merilis kasus perampokan NU Store disertai penikaman di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (29/7). ANTARA/Susylo Asmalyah.  

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku perampokan Nu Store bernama Rachmat (24) sekaligus yang menikam petugas keamanan PT. TASPEN Rhevaldi hingga tewas di wilayah Tanjung Tiram, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu malam (28/7).

"Pelaku berinisial R dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor, uang tunai dan speed boat yang digunakan tersangka menuju Tanjung Tiram," kata Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, Kamis.

Modus operandinya yakni pelaku Rachmat mengambil uang yang ada didalam tempat kasir Bu Store dengan cara menodongkan senjata tajam jenis badik ke kasir pada Minggu malam (25/7).

Kemudian tersangka melarikan diri dikejar oleh petugas keamanan PT. Taspen, Rhevaldi yang kebetulan gedung kantornya bersebelahan dengan NU Store di Jalan Mulawarman, Tarakan.

"Saat pengejaran tersebut, pelaku menikam korban, sehingga sekuriti tersebut meninggal dunia," kata Fillol.

Selanjutnya Rachmat lari menggunakan speed boat milik kerabatnya berinisial A yang sandar di sungai bandara menuju Tanjung Tiram.

Pelaku yang sehari - harinya tidak memiliki pelarian. Saat pelarian sempat berpindah - pindah pondok di sekitar kawasan pertambakan. Adapun motifnya melakukan perampokan adalah faktor ekonomi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan untuk barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka menikam Rhevaldi, telah dibuang tersangka ke laut.

"Menurut pengakuan tersangka bahwa badik dibuang ke laut saat masa pelarian, namun kami dapati di tempat kejadian perkara masih ada sarung senjata tajam jenis badik," kata Aldi.

Pada kasus ini tersangka diancam pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku Pembuat Surat Tes Usap PCR Palsu
Baca juga: Polres Bulungan Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Tarakan Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira tengah didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi (kiri) saat merilis kasus perampokan NU Store disertai penikaman di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (29/7). ANTARA/Susylo Asmalyah.