Tarakan (ANTARA) - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 199 orang di Tarakan dengan jumlah kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 10.456 orang.
"Pasien yang sembuh dari COVID-19 bertambah 54 orang dengan jumlah pasien yang sembuh menjadi sebanyak 7.531 orang," kata Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tarakan Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.
Sedangkan pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia bertambah sembilan orang di Tarakan dengan inisial N (64) warga Kelurahan Juata Kerikil, S (45) warga Kelurahan Karang Anyar, H (43) warga Kelurahan Juata Laut, S (71) warga Kelurahan Karang Harapan, R (60) warga Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SS (65) warga Kelurahan Karang Balik.
Selanjutnya K (74) warga Kelurahan Karang Anyar, R (57) warga Kelurahan Karang Balik dan EW (37) warga Kelurahan Karang Anyar.
Kemudian jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak 252 orang dan kasus probable yang meninggal dunia sebanyak tujuh orang. Untuk jumlah kasus aktif COVID-19 sebanyak 2.673 orang.
Kemudian jumlah kasus suspek yang dipantau saat ini sebanyak 77 orang. Kasus suspek yaitu ,orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir.
Sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan 14 hari terakhir.
Dimana sebelumnya timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang
membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Selanjutnya jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau saat ini sebanyak 1.925 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 Tarakan mengimbau kepada masyarakat Tarakan agar terus memberikan dukungan moral terhadap pasien ataupun keluarga kasus suspek, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Saat ini, Tarakan berstatus zona merah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 Bertambah 510 Orang di Kaltara